Rabu, 31 Mei 2017

8. MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM







Bahan Ajar dan Latihan Soal PAI Kurikulum 13
Untuk Siswa Kelas VIII Semester Genap
SMPN 1 Cerme Gresik – Jawa Timur
________________________________
Penulis :
Drs. H. ACHMAD  SUCHAIMI



A.  KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN DAN MINUMAN  


1. Pengertian 
Halal artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh (dilarang). Ukuran halal-haramnya suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh syari’at Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak & qiyas).
Nabi saw bersabda :

.... الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ,  وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ 
ارتيپا :"اڤا ياڠ ديحالالكان الله دالام كتابپا ادالاه حَلال, دان اڤا ياڠ دي حَرامكان الله دالام كتابپا ادالاه حرام. دان اڤا ياڠ ديديامكان (تيداء ديتّراڠكان), ماكا باراڠ ايتو تّرماسوء ياڠ ديماعافكان" (رَواه التِرْمِذِي)

Jadi, Makanan dan minuman halalan adalah makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.


2. Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman 
Kriteria halal-haramnya makanan & minuman dapat ditentukan melalui 6 segi, meliputi: 1) ketentuan syari’at;  2) zat/barang;  3) cara memperolehnya; 4) proses pengolahan/produksi-nya;  5) dampaknya;  6) bersertifikasi “Halal” dari MUI:

1). Ketentuan syari’at :
Segala sesuatu yang dinyatakan “halal” oleh syari’at Islam (Al-Qur’an, Hadis & Ijtihad Ulama’: Ijmak-Qiyas) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang dinyatakan “haram” berarti tidak boleh dikonsumsi.

2). Segi zat/barang : 
Segala sesuatu yang “thoyyib” (baik, suci, & bergizi / bernutrisi) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang “khobaits” (buruk, najis & menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti tinja, kotoran, teletong, air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll.
Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

 Artinya:      “… dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS Al-A’rof,[7]: 157)

3). Segi cara memperolehnya:
Segala sesuatu diperoleh secara “halal”dan dibenarkan oleh agama, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang diperoleh secara “haram”,  batil, dan tidak dibenarkan oleh agama, maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan/minuman yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu, korupsi, riba & pekerjaan maksiat lainnya. 
Allah berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

4).  Segi Proses Pengolahan/produksi :
Segala sesuatu yang diproduksi / diolah sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja diproduksi / diolah tidak sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan (nasi, ikan, daging, dll) digoreng dengan minyak babi; masak sayuran yang dicampuri dengan benda najis (darah, bangkai, dll); madu & susu yang dioplos dengan khomer (wiski, tuwak, ganja, morpin, sabu-sabu dan benda-benda narkotika lainnya).

5). Dari segi dampaknya:
Segala makanan-minuman yang membawa manfaat dan dampak positif bagi jasmani dan rohani maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang mendatangkan madhorot, berbahaya, dan dampak negatif bagi jasmani dan rohani, maka tidak boleh dikonsumsi, misalnya racun, air raksa, kaca, paku, duri, bensin, bara api, ganja, morpin, sabu-sabu, spiritus, baygon, dll.

6). Label “Halal” dari MUI
Segala bentuk produk makanan dan obatan-obatan yang mendapatkan Sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti itu Halal untuk dikonsumsi. Adapun yang tidak ada sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti belum jelas halal-haramnya untuk dikonsumsi.


3. Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi 
1). Hewan yang hidup di air
Semua jenis hewan yang hidup di dalam air, seperti di laut, danau, tambak, sungai, kolam dll  HALAL dikonsumsi, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati (bangkai).

2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Hewan darat yang dagingnya HALAL dikonsumsi meliputi:
a. Hewan jenis bahimatul an’am (binatang ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri; 
b. Hewan jenis unggas seperti ayam, bebek, itik, burung
c. Segala hewan yang baik,  seperti kuda, kelinci, kijang, dan sejenisnya.
d. Hewan-hewan diatas (nomor a.b.c) harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Sedangkan hewan darat yang dagingnya HARAM dikonsumsi meliputi :
a. Haram karena disuruh membunuhnya. Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
b. Haram karena dilarang membunuhnya. Seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
c. Haram karena kotor (keji, menjijikkan). Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding, cacing, bekecot dan sejenisnya.
d. Haram karena memberi madhorot. Seperti  binatang yang beracun  
e. Haram karena ada larangan dari syari'at Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil ijtihad), yang meliputi :
(1). Berbagai jenis binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau, gajah,  kucing, tikus, ular, burung elang, burung gagak, musang, garangan dan sejenisnya.
(2). Keledai atau himar yang jinak (bukan liar).
(3).Anjing dan babi/celeng. Seluruh bagian tubuhnya haram dimakan, seperti dagingnya, kulitnya, air liurnya, tulangnya dan lain-lain.
(4). Darah, kecuali berbentuk hati dan limpa
(5).Bangkai, yaitu semua hewan yang matinya tidak disembelih secara Islam, KECUALI bangkai ikan dan belalang.
(6). Hewan yang disembelih atas nama selain Allah, atau untuk “sesajen” atau dikorbankan untuk berhala, setan.
(7). Hewan darat yang matinya karena tercekik, dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Alloh berfirman :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) : (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh, (8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

3). Binatang yang hidup di dua alam (di air dan di darat)
       Semua hewan yang hidup di dua alam HARAM  dikonsumsi, seperti katak, kura-kura, buaya, komodo, dan sejenisnya,.



TUGAS 1

1. Arti hadis Nabi riwayat imam Tirmidzi berikut ini, salinlah kedalam aksara latin
"اڤا ياڠ ديحالالكان الله دالام كتابپا ادالاه حَلال, دان اڤا ياڠ دي حَرامكان الله دالام كتابپا ادالاه حرام. دان اڤا ياڠ ديديامكان (تيداء ديتّراڠكان), ماكا باراڠ ايتو تّرماسوء ياڠ ديماعافكان" (رَواه التِرْمِذِي)
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………


2. Arti terjemah Q.S. an-Nisā’/4 : 29 berikut ini, salinlah kedalam aksara arab pego!

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu”(Q.S. an-Nisā’:29)

……………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………….

2. Arti terjemah Q.S. al-Māidah/5 : 3 berikut ini, salinlah kedalam aksara arab pego!

Diharamkan bagimu (memakan) : (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh, (8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

……………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………….



B. DAMPAK MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN

Pada dasarnya, semua yang diperintahkan agama itu berdampak positif (bermanfaat) dan semua yang dilarangnya tentu berdampak negatif (madhorot atau berbahaya) bagi kehidupan manusia.


1. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1). Makanan yang halal dapat menyehatkan rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan watak/karakternya, akhlakul karimah.
2). mendapatkan ridho Allah.
3). Menyebabkan amal ibadahnya diterima
4). Menyebabkan doanya mudah dikabulkan
5). Terhindar dari perbuatan dosa. Karena ia telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.

2. Madhorot Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan madhorot (akibat buruk) bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
1).  Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2).  Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
a. Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
b. Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
c. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
d.Hati menjadi keras dan watak menjadi kasar, sehingga sulit menerima hidayah dan cenderung berbuat jahat/kasar.
3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak. 
4).  Menghalangi mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
5).  Berdosa, karena melanggar aturan Alloh.
6).  Mendapatkan ancaman siksa di neraka

اَيُّ   لَحْمٍ  نَبَتَ  مِنْ حَرَامٍ   فَالنَّارُ   اَوْلَى
Artinya: "Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah yang pantas menjadi tempat tinggalnya" (HR Tirmidzi).



                               
TUGAS 2

Pilihlah jawaban yang paling tepat dan benar!
01. Makanan dan minuman yang kita konsumsi dalam kehidupan sehari-hari hendaknya. Makanan dan minuman yang halalan thoyyiban, yaitu....
a. enak dan mahal harganya        
b. Kita sukai meskipun haram
c. halal lagi baik, bergizi, manfaat        
d. Sesuai dengan keinginan dan selera

02. Selain halal, makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya makanan dan minuman yang sehat.  Makanan sehat adalah makanan yang ....
a. mengandung zat-zat yang diperlukan tubuh dan tidak mengandung bibit penyakit
b. dijual dengan harga tinggi dan diperlukan usaha kuat agar dapat membelinya
c.  diolah dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam
d. baik untuk dikonsumsi dan sesuai dengan kondisi keuangan kita

03. Makanan dan minuman halal dapat berasal dari ... .
a. hewan darat        
b. Hewan laut         
c. tumbuhan 
d. Hewan & tumbuhan

04. Tujuan orang hidup di dunia ini menurut syariat Islam adalah untuk .......
a. makan-minum   
b. mencari penghidupan    
c. Mencari harta  
d. beribadah

05. Tujuan makan-minum menurut syariat Islam adalah agar .....
a. Badan kuat dan sehat            
b. tetap hidup dan tidak mati
c. dapat hidup enak & tentram          
d. Badan kuat utk dapat beribadah

06. Kehalalan Makanan-minuman tidak ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut ...
a. dalil nash Al-Qur’an dan hadis                
b. Benda/zatnya suci dan tidak najis
c. dinyatakan oleh pihak produsen              
d. Diperoleh dari usaha yang halal

07. Makanan yang zatnya suci, tetapi diperoleh dari hasil menipu, mencuri dan korupsi,  hukumnya adalah ..... dimakan.
a. boleh                    
b. makruh               
c. Haram                 
d. Syubhat

08. Dari segi tempat hidupnya, semua binatang yang hidup  ........halal dimakan.
a. di air/laut        
b. di darat      
c. di air dan darat   
d. di darat dan udara  

09. Semua sapi dan kambing halal dimakan dagingnya, dengan syarat .....
a. mati sendiri terkena penyakit             
b. Bekas dimakan hewan buas
c. disembelih dengan membaca basmalah       
d. dimakan hidup-hidup

10. Semua bangkai binatang haram dimakan. Namun bangkai 2 binatang di bawah ini halal dimakan.....
a. katak dan burung                                    
b. belut dan kelinci        
c. Kambing dan ayam                                           
d. Ikan dan belalang

11. Hewan berikut ini haram dimakan karena diperintahkan oleh agama untuk dibunuh ......
a. ular             
b. Harimau              
c. buaya         
d. semut

12. Sedangkan hewan berikut ini haram dimakan karena dilarang oleh agama untuk dibunuh ..........
a. ular             
b. Harimau                          
c. buaya        
d. semut

13. Hewan berikut ini haram dimakan, disebabkan zat/bendanya memang najis .....
a. gajah                        
b. Tikus         
c. babi            
d. Bekicot

نَهَى    النَّبِيُّ  عَنْ   كُلِّ ذِيْ    مِخْلَبٍ     مِنَ     الطَّيْرِ14 .
Menurut Hadis di atas, bahwa Nabi Saw melarang memakan setiap burung ..
a. liar yang hidup di hutan                           
b. Yang dipelihara manusia
c. yang berkuku tajam                             
d. Yang diterkam binatang buas

15. Di apotik dan depot jamu tersedia berbagai macam obat dan jamu. Sebagian orang justru berobat dengan minum darah ular, anjing, tokek dan sejenisnya. Berobat dengan minum darah hewan tersebut adalah .....
a. mubah / boleh              
b. Makruh    
c. Haram       
d. sunnah

16.  Nabi bersabda: اَيُّ     لَحْمٍ   نَبَتَ   مِنْ   حَرَامٍ    فَالنَّارُ   اَوْلَى
Artinya: “Setiap tubuh yang tumbuh dari makanan yang haram, maka ……..  lebih pantas jadi tempat tinggalnya”.
a. rumah sakit        
b. Penjara      
c. Kuburan              
d. neraka

17. Makanan yang halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut ....
a. M U I           
b. orang islam      
c. Balai POM          
d. Syariat Islam

18. Menurut Islam, segala sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan najis itu .....
a. haram dimakan                                 
b. harus disucikan dulu  
c. boleh saja dimakan                          
d. makanan lalat

19. Berikut ini ketentuan makanan yang halal dikonsumsi, KECUALI ....
a. dzatnya suci                                   
b. diperoleh secara halal     
c. bermanfaat bagi jiwa-raga                   
d. tidak disembelih

20. Berikut ini BUKAN penyebab (illat) suatu makanan diharamkan untuk dikonsumsi
a. dzatnya najis                                  
b. diperoleh secara haram   
c. harganya mahal                             
d. membahayakan jasmani-rohani

21. Termasuk hewan yang halal dikonsumsi adalah semua hewan yang ……
a. hidup di air                                    
b. hidup di dua alam  
c. disuruh membunuhnya                          
d. bertaring dan mencengkeram

22.  Makanan / Hewan berikut ini dibolehkan oleh Al-Qur’an untuk dikonsumsi ... .
a. darah dan bangkai     
b. semua jenis ikan       
c. babi         
d. Anjing       
     
23. Berikut ini contoh jenis hewan darat yang halal dimakan ……..
a. kelinci                  
b. Kucing      
c. Tikus          
d. cicak dan tokek

24. Berikut ini contoh jenis hewan darat yang haram dimakan .....
a. kijang        
b. Kuda          
c. Kerbau       
d. kucing

25. Singa, macan  dan harimau haram dimakan karena tergolong hewan........
a. bertaring             
b. Hidup di dua alam        
c. Najis                     
d. menjijikkan

26. Sedangkan katak dan buaya haram dimakan karena tergolong hewan .............
a. bertaring             
b. Hidup di dua alam        
c. Najis                     
d. menjijikkan

27. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah: 96
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ
Yang menjelaskan bahwa semua hewan air/laut adalah …..
a. sumber penghasilan                     
b. halal dimakan                 
c. berprotein tinggi                                
d. bergizi tinggi

28. Allah berfirman dalam QS Al-A’raf: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Artinya: “Alloh ....... bagi mereka segala yang baik, dan ....... bagi mereka segala yang buruk”.
a. mengharamkan – menghalalkan   
b. melarang - memerintahkan
c. menghalalkan – mengharamkan              
d. melaknat – memuji

29. Perhatikan pernyataan berikut ini
1) bangkai tidak dapat dijamin kenajisannya
2) tertular penyakit yang mungkin diidap
3) terkena racun yang mungkin terkandung didalamnya
4) protein dalam daging menurun atau hilang
5) rasa dalam daging menurun atau hilang
Pernyataan yang merupakan hikmah diharamkannya bangkai terdapat pada nomor … .
a. 1), 2) dan 3)         
b. 1), 3) dan 5)                  
c. 2), 3) dan 4)         
d. 3), 4) dan 5)

30. Ketika menyembelih ayam, Pak Karim mengambil hati ayam untuk diolah atau dimasak. Ketika masih mentah, hati ayam tersebut menyerupai gumpalan darah.
Pada kasus di atas, hukum mengkonsumsi hati ayam adalah … .
a. Haram                    
b. makruh     
c. halal           
d. syubhat

31. Pak Gimin tinggal di dekat rumah pemotongan hewan. Setiap hari pak Gimin mengumpulkan darah hasil pemotongan hewan dalam suatu wadah. Darah yang terkumpul ditambah air dan garam, sehingga darah tersebut membeku.
Hukum mengkonsumsi darah tersebut adalah ....
a. haram, meskipun telah membeku       
b. halal, karena termasuk darah beku
c. syubhat, karena belum jelas hukumnya  
d. makruh, dan lebih baik dibuang

32. Salah satu contoh makanan haram secara zat adalah ...
a. jambu air yang yang tercecer di jalan dan belum diketahui pemiliknya
b. ayam goreng yang diperoleh dengan cara mencuri
c. daging, kulit, dan seluruh bagian tubuh babi


33. Ahmad makan bersama ayah dan ibunya. Adab sopan santun yang sebaiknya dilakukan Ahmad adalah ....
a. mengambil makanan terlebih dahulu sebelum ayah dan ibunya makan
b. mengambilkan makanan untuk ayah dan ibu, baru untuk dirinya
c. mempersilahkan siapa saja yang mau mengambil makanan terlebih dulu
d. mengambil makanan terlebih dahulu, kemudian berdoa dan terus makan

34. Agama islam mengatur adab sopan santun dalam hal makan dan minum agar
a. status manusia sebagai makhluk yang paling mulia benar-benar terjaga
b. manusia menjadi makhluk yang paling kuat
c. manusia menjadi makhluk yang paling termasyhur
d. di dalam hidup manusia selalu memperoleh keberuntungan

35.   كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَاتُسْرِفُوْا  ..... ألاية
firman Allah tersebut di atas menjelaskan tentang ....
a. anjuran makan makanan yang halal dan baik
b. larangan makan dan minum dengan cara berlebih-lebihan
c. perintah mencari rizki yang halal
d. perintah menyembah kepada Allah SWT

36. Lupa tidak membaca basmalah ketika memulai makan, maka dianjurkan baca ..
a. اِنَّا للهِ وَاِنَّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ             
b. بِسْمِ الله أَوَّلَهُ وَأخِرَهُ
c. أًعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم    
d. اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

37. Ketika memasukkan makanan ke dalam mulut, sebaiknya makanan harus ….
a. dimasukkan semua                     
b. dikunyah dengan sempurna
c. langsung ditelan dengan cepat        
d. ditelan dengan perlahan-perlahan      
                                                                           
38.   اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْن adalah do'a ....
a. memulai makan                         
b. setelah makan
c. menerima pemberian                  
d. dalam perjalanan

39. Sesuatu yang tidak jelas hukumnya, apakah halal atau haram, menurut syari’at Islam  disebut……
a. Syubhat   
b. Haram    
c. Mubah                                
d. Makruh

40. Termasuk makanan yang mengandung Mudhorot adalah……
a. Semua makanan yang bermanfaat dan tidak mengandung efek samping
b. Makanan kaleng dalam kemasan dengan label 100% halal
c. Semua jenis makanan yang di halalkan ALLAH
d. Semua makanan yang di haramkan ALLAH

41. Seluruh air minum yang tersedia di muka bumi ini halal dikonsumsi, asalkan ….
a. menyehatkan dan tidak mahal            
b. Tidak menjadikan kita ketagihan
c. Tidak memabukkan                      
d. Tidak keruh

42. Allah berfirman dalam QS Al-A’rof,[7]: 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Menurut ayat di atas, bahwa Allah menghalalkan mengkonsumsi makanan yang thayyib dan mengharamkan mengkonsumsi makanan yang khobaits.
Berikut ini TIDAK termasuk pengertian makanan yang khobaits ......
a. buruk                   
b. najis              
c. jatuh ke tanah                
d. menjijikkan

43. Sedangkan yang TIDAK termasuk pengertian makanan yang thoyyib adalah ….
a. baik                     
b. suci              
c. bentuknya menawan           
d. bergizi

44. Alloh berfirman dalam QS Al-Maidah : 3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ

Menurut ayat di atas, salah satu makanan yang diharamkan Allah untuk dikonsumsi adalah ” ٱلۡمَيۡتَةُ” , yang artinya  ....
a. bangkai                 
b. nanah               
c. darah           
d. daging babi

45. Kata ” ٱلدَّمُ” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, berarti...
a. bangkai                 
b. nanah               
c. darah           
d. daging babi

46. Kata ”لَحْمُ الخِنْزِيْر   pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas berarti..., ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a. daging busuk      
b. daging anjing        
c. daging biawak  (nyambek)    
d. daging babi

47. Kata ” المَوْقُوْذَةُ       ” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya adalah binatang yang matinya karena  ..., ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a. tercekik      
b. tertembak pistol        
c. ditanduk binatang lain   
d. dipukul

48. Kata ”الْمُنْخَنِقَةُ        pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya adalah binatang yang matinya karena... , ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a. tercekik      
b. tertembak pistol        
c. ditanduk binatang lain   
d. jatuh

49. Kata ”الْمُـتَرَدِّيَةُ         pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya adalah binatang yang matinya karena... , ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a. tercekik      
b. tertembak pistol        
c. ditanduk binatang lain   
d. jatuh

50. Mahmud menembak seekor kijang dengan membaca basmalah dan mengenai kedua kakinya. Kijang masih hidup, tetapi tidak bisa lari. Setelah kijang tersebut dipegang, lalu langsung dikuliti dan dimasak dagingnya.  
Mengkonsumsi masakan daging kijang tersebut adalah ....
a. Halal, karena kijang ditembak dengan membaca basmalah
b. Halal, karena daging kijang sangat lezat dan bergizi tinggi
b. Haram, karena kijang ditembak dan bukan disembelih
d. Haram, karena kijang masih hidup dan belum disembelih lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar