Bahan Ajar dan Latihan Soal PAI Kurikulum 13
Untuk Siswa Kelas VIII Semester Genap
SMPN 1 Cerme Gresik – Jawa Timur
________________________________
Penulis :
Drs. H. ACHMAD SUCHAIMI
A. KETENTUAN
HALAL-HARAMNYA MAKANAN DAN MINUMAN
1. Pengertian
Halal
artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh (dilarang). Ukuran halal-haramnya
suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh syari’at Islam, yang bersumber
dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak & qiyas).
Nabi
saw bersabda :
.... الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ
فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا
عَنْهُ
ارتيپا :"اڤا ياڠ
ديحالالكان الله دالام كتابپا ادالاه حَلال, دان اڤا ياڠ دي حَرامكان الله دالام
كتابپا ادالاه حرام. دان اڤا ياڠ ديديامكان (تيداء ديتّراڠكان), ماكا باراڠ ايتو
تّرماسوء ياڠ ديماعافكان" (رَواه التِرْمِذِي)
Jadi, Makanan dan minuman halalan
adalah makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut ketentuan
syariat Islam. Sedangkan Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman
yang tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
2. Kriteria
Halal-haramnya makanan & minuman
Kriteria
halal-haramnya makanan
& minuman dapat ditentukan melalui 6 segi, meliputi: 1) ketentuan
syari’at; 2) zat/barang; 3) cara memperolehnya; 4) proses pengolahan/produksi-nya; 5) dampaknya;
6) bersertifikasi “Halal” dari MUI:
1). Ketentuan syari’at :
Segala sesuatu yang
dinyatakan “halal” oleh syari’at Islam (Al-Qur’an, Hadis & Ijtihad Ulama’:
Ijmak-Qiyas) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang dinyatakan “haram”
berarti tidak boleh dikonsumsi.
2). Segi zat/barang
:
Segala sesuatu yang
“thoyyib” (baik, suci, & bergizi /
bernutrisi) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang “khobaits” (buruk, najis &
menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti tinja, kotoran, teletong,
air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll.
Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ
ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Artinya: “… dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS Al-A’rof,[7]: 157)
3). Segi cara
memperolehnya:
Segala sesuatu diperoleh secara “halal”dan
dibenarkan oleh agama, maka boleh dikonsumsi,
dan apa saja yang diperoleh secara “haram”,
batil, dan tidak dibenarkan oleh agama, maka tidak boleh dikonsumsi.
Misalnya makanan/minuman yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu, korupsi,
riba & pekerjaan maksiat lainnya.
Allah
berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً
عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ
رَحِيمٗا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar),
kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu”
(Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
4). Segi Proses Pengolahan/produksi :
Segala
sesuatu yang diproduksi / diolah sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at,
maka boleh dikonsumsi, dan apa saja diproduksi / diolah tidak sesuai dengan
yang dibenarkan oleh syari’at maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan
(nasi, ikan, daging, dll) digoreng dengan minyak babi; masak sayuran yang
dicampuri dengan benda najis (darah, bangkai, dll); madu & susu yang
dioplos dengan khomer (wiski, tuwak, ganja, morpin, sabu-sabu dan benda-benda
narkotika lainnya).
5). Dari segi dampaknya:
Segala
makanan-minuman yang membawa manfaat dan dampak positif bagi jasmani dan
rohani maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang mendatangkan madhorot,
berbahaya, dan dampak negatif bagi jasmani dan rohani, maka tidak boleh
dikonsumsi, misalnya racun, air raksa, kaca, paku, duri, bensin, bara api,
ganja, morpin, sabu-sabu, spiritus, baygon, dll.
6). Label “Halal”
dari MUI
Segala
bentuk produk makanan dan obatan-obatan yang mendapatkan Sertifikasi dan label
“Halal” dari MUI, berarti itu Halal untuk dikonsumsi.
Adapun yang tidak ada sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti
belum jelas halal-haramnya untuk dikonsumsi.
3. Binatang
yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
Semua jenis hewan yang hidup di dalam air,
seperti di laut, danau, tambak, sungai, kolam dll HALAL dikonsumsi, baik yang
masih hidup maupun yang sudah mati (bangkai).
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang
halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Hewan darat yang
dagingnya HALAL dikonsumsi meliputi:
a. Hewan
jenis bahimatul an’am (binatang ternak) seperti onta, sapi, kerbau,
kambing dan biri-biri;
b. Hewan jenis unggas seperti ayam, bebek,
itik, burung
c. Segala
hewan yang baik, seperti kuda, kelinci,
kijang, dan sejenisnya.
d. Hewan-hewan
diatas (nomor a.b.c) harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Sedangkan hewan darat
yang dagingnya HARAM dikonsumsi meliputi :
a. Haram
karena disuruh membunuhnya. Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
b. Haram karena dilarang membunuhnya. Seperti
semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
c. Haram
karena kotor (keji, menjijikkan). Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding,
cacing, bekecot dan sejenisnya.
d. Haram karena memberi madhorot.
Seperti binatang yang beracun
e. Haram
karena ada larangan dari syari'at Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil
ijtihad), yang meliputi :
(1). Berbagai jenis
binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau,
gajah, kucing, tikus, ular, burung
elang, burung gagak, musang, garangan dan sejenisnya.
(2). Keledai atau himar
yang jinak (bukan liar).
(3).Anjing dan
babi/celeng. Seluruh bagian tubuhnya haram dimakan, seperti dagingnya,
kulitnya, air liurnya, tulangnya dan lain-lain.
(4). Darah, kecuali
berbentuk hati dan limpa
(5).Bangkai, yaitu semua
hewan yang matinya tidak disembelih secara Islam, KECUALI bangkai ikan dan
belalang.
(6). Hewan yang
disembelih atas nama selain Allah, atau untuk “sesajen” atau dikorbankan untuk berhala,
setan.
(7). Hewan darat yang
matinya karena tercekik, dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Alloh berfirman :
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ
ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ
وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) :
(1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih
bukan atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh,
(8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang disembelih
untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah)
(karena) itu perbuatan fasik...”
(Q.S. al-Māidah/5 : 3)
3). Binatang yang hidup di dua alam (di air dan di darat)
Semua hewan yang hidup di dua alam HARAM dikonsumsi, seperti katak, kura-kura,
buaya, komodo, dan sejenisnya,.
TUGAS 1
1.
Arti hadis Nabi riwayat imam Tirmidzi berikut ini, salinlah kedalam aksara
latin
"اڤا ياڠ ديحالالكان الله
دالام كتابپا ادالاه حَلال, دان اڤا ياڠ دي حَرامكان الله دالام كتابپا ادالاه
حرام. دان اڤا ياڠ ديديامكان (تيداء ديتّراڠكان), ماكا باراڠ ايتو تّرماسوء ياڠ
ديماعافكان"
(رَواه التِرْمِذِي)
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
2. Arti terjemah Q.S. an-Nisā’/4 : 29 berikut ini, salinlah kedalam aksara
arab pego!
“Wahai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil
(tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka
di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha
Penyayang kepadamu”(Q.S. an-Nisā’:29)
……………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………….
2. Arti terjemah Q.S. al-Māidah/5 : 3 berikut ini, salinlah kedalam aksara
arab pego!
“Diharamkan bagimu (memakan) : (1)
bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih bukan
atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh, (8)
yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang disembelih
untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah)
(karena) itu perbuatan fasik...”
(Q.S. al-Māidah/5 : 3)
……………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………….
B. DAMPAK MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN
Pada dasarnya, semua yang
diperintahkan agama itu berdampak positif (bermanfaat) dan semua yang
dilarangnya tentu berdampak negatif (madhorot atau berbahaya) bagi kehidupan
manusia.
1. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman
yang Halal
Seseorang
yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan
memperoleh manfaat sebagai berikut :
1). Makanan yang halal dapat menyehatkan
rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan watak/karakternya,
akhlakul karimah.
2). mendapatkan ridho Allah.
3). Menyebabkan amal ibadahnya diterima
4). Menyebabkan doanya mudah dikabulkan
5). Terhindar dari perbuatan dosa. Karena ia
telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
2. Madhorot Mengonsumsi Makanan dan Minuman
yang Haram
Mengkonsumsi
makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan madhorot (akibat buruk) bagi
diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara
akibat buruk tersebut adalah :
1). Amal
ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan
dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
a. Menyebabkan
berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya
ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
b. Menimbulkan
beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
c. Menimbulkan
beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
d.Hati menjadi keras dan
watak menjadi kasar, sehingga sulit menerima hidayah dan cenderung berbuat
jahat/kasar.
3). Makan
dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat
menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi,
kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan
saraf otak.
4). Menghalangi
mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
5). Berdosa,
karena melanggar aturan Alloh.
6). Mendapatkan
ancaman siksa di neraka
اَيُّ لَحْمٍ نَبَتَ
مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: "Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang
haram, maka nerakalah yang pantas menjadi tempat tinggalnya" (HR
Tirmidzi).
TUGAS 2
Pilihlah jawaban yang paling tepat dan benar!
01. Makanan dan minuman yang kita
konsumsi dalam kehidupan sehari-hari hendaknya. Makanan dan minuman yang halalan
thoyyiban, yaitu....
a. enak dan mahal harganya
b.
Kita sukai meskipun haram
c. halal
lagi baik, bergizi, manfaat
d.
Sesuai dengan keinginan dan selera
02. Selain
halal, makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya makanan dan minuman
yang sehat. Makanan sehat adalah makanan
yang ....
a. mengandung zat-zat yang diperlukan tubuh dan
tidak mengandung bibit penyakit
b. dijual dengan harga tinggi dan
diperlukan usaha kuat agar dapat membelinya
c. diolah dengan cara-cara yang sesuai dengan
ajaran Islam
d. baik
untuk dikonsumsi dan sesuai dengan kondisi keuangan kita
03. Makanan
dan minuman halal dapat berasal dari ... .
a.
hewan darat
b.
Hewan laut
c.
tumbuhan
d.
Hewan & tumbuhan
04. Tujuan
orang hidup di dunia ini menurut syariat Islam adalah untuk .......
a.
makan-minum
b.
mencari penghidupan
c.
Mencari harta
d.
beribadah
05. Tujuan
makan-minum menurut syariat Islam adalah agar .....
a.
Badan kuat dan sehat
b.
tetap hidup dan tidak mati
c.
dapat hidup enak & tentram
d.
Badan kuat utk dapat beribadah
06. Kehalalan
Makanan-minuman tidak ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut ...
a.
dalil nash Al-Qur’an dan hadis
b.
Benda/zatnya suci dan tidak najis
c.
dinyatakan oleh pihak produsen
d.
Diperoleh dari usaha yang halal
07. Makanan
yang zatnya suci, tetapi diperoleh dari hasil menipu, mencuri dan korupsi, hukumnya adalah ..... dimakan.
a.
boleh
b.
makruh
c.
Haram
d.
Syubhat
08. Dari segi tempat hidupnya, semua
binatang yang hidup ........halal
dimakan.
a. di
air/laut
b. di
darat
c. di
air dan darat
d. di
darat dan udara
09. Semua
sapi dan kambing halal dimakan dagingnya, dengan syarat .....
a.
mati sendiri terkena penyakit
b.
Bekas dimakan hewan buas
c.
disembelih dengan membaca basmalah
d.
dimakan hidup-hidup
10. Semua
bangkai binatang haram dimakan. Namun bangkai 2 binatang di bawah ini halal
dimakan.....
a.
katak dan burung
b.
belut dan kelinci
c.
Kambing dan ayam
d.
Ikan dan belalang
11. Hewan
berikut ini haram dimakan karena diperintahkan oleh agama untuk dibunuh ......
a.
ular
b.
Harimau
c.
buaya
d.
semut
12. Sedangkan
hewan berikut ini haram dimakan karena dilarang oleh agama untuk dibunuh
..........
a.
ular
b.
Harimau
c.
buaya
d.
semut
13. Hewan
berikut ini haram dimakan, disebabkan zat/bendanya memang najis .....
a.
gajah
b.
Tikus
c.
babi
d.
Bekicot
نَهَى النَّبِيُّ
عَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ
مِنَ الطَّيْرِ14 .
Menurut Hadis di atas, bahwa Nabi
Saw melarang memakan setiap burung ..
a.
liar yang hidup di hutan
b.
Yang dipelihara manusia
c.
yang berkuku tajam
d.
Yang diterkam binatang buas
15. Di
apotik dan depot jamu tersedia berbagai macam obat dan jamu. Sebagian orang
justru berobat dengan minum darah ular, anjing, tokek dan sejenisnya. Berobat
dengan minum darah hewan tersebut adalah .....
a.
mubah / boleh
b.
Makruh
c.
Haram
d.
sunnah
16.
Nabi bersabda: اَيُّ لَحْمٍ
نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ
فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: “Setiap tubuh yang tumbuh dari
makanan yang haram, maka …….. lebih
pantas jadi tempat tinggalnya”.
a.
rumah sakit
b.
Penjara
c.
Kuburan
d.
neraka
17. Makanan
yang halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut ....
a. M U
I
b.
orang islam
c.
Balai POM
d.
Syariat Islam
18. Menurut
Islam, segala sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan najis itu .....
a.
haram dimakan
b.
harus disucikan dulu
c.
boleh saja dimakan
d.
makanan lalat
19. Berikut
ini ketentuan makanan yang halal dikonsumsi, KECUALI ....
a.
dzatnya suci
b.
diperoleh secara halal
c.
bermanfaat bagi jiwa-raga
d.
tidak disembelih
20. Berikut
ini BUKAN penyebab (illat) suatu makanan diharamkan untuk dikonsumsi
a.
dzatnya najis
b.
diperoleh secara haram
c.
harganya mahal
d.
membahayakan jasmani-rohani
21. Termasuk
hewan yang halal dikonsumsi adalah semua hewan yang ……
a.
hidup di air
b.
hidup di dua alam
c.
disuruh membunuhnya
d.
bertaring dan mencengkeram
22. Makanan / Hewan berikut ini dibolehkan oleh
Al-Qur’an untuk dikonsumsi ... .
a.
darah dan bangkai
b.
semua jenis ikan
c.
babi
d.
Anjing
23. Berikut
ini contoh jenis hewan darat yang halal dimakan ……..
a.
kelinci
b.
Kucing
c.
Tikus
d.
cicak dan tokek
24. Berikut
ini contoh jenis hewan darat yang haram dimakan .....
a.
kijang
b.
Kuda
c.
Kerbau
d.
kucing
25. Singa, macan dan harimau haram dimakan
karena tergolong hewan........
a.
bertaring
b.
Hidup di dua alam
c.
Najis
d.
menjijikkan
26. Sedangkan katak dan buaya haram dimakan karena tergolong hewan .............
a.
bertaring
b.
Hidup di dua alam
c.
Najis
d.
menjijikkan
27. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah: 96
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ
وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ
Yang menjelaskan
bahwa semua hewan air/laut adalah
…..
a.
sumber penghasilan
b.
halal dimakan
c.
berprotein tinggi
d.
bergizi tinggi
28.
Allah berfirman dalam QS Al-A’raf: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ
ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Artinya: “Alloh ....... bagi
mereka segala yang baik, dan ....... bagi mereka segala yang buruk”.
a.
mengharamkan – menghalalkan
b.
melarang - memerintahkan
c.
menghalalkan – mengharamkan
d.
melaknat – memuji
29. Perhatikan pernyataan berikut ini
1) bangkai tidak dapat
dijamin kenajisannya
2) tertular penyakit yang
mungkin diidap
3) terkena racun yang
mungkin terkandung didalamnya
4) protein dalam daging
menurun atau hilang
5) rasa dalam daging
menurun atau hilang
Pernyataan yang merupakan
hikmah diharamkannya bangkai terdapat pada nomor … .
a. 1),
2) dan 3)
b. 1),
3) dan 5)
c. 2),
3) dan 4)
d. 3),
4) dan 5)
30. Ketika menyembelih ayam, Pak Karim mengambil
hati ayam untuk diolah atau dimasak. Ketika masih mentah, hati ayam tersebut
menyerupai gumpalan darah.
Pada kasus di atas, hukum mengkonsumsi hati
ayam adalah … .
a.
Haram
b.
makruh
c.
halal
d.
syubhat
31. Pak Gimin tinggal di dekat rumah
pemotongan hewan. Setiap hari pak Gimin mengumpulkan darah hasil pemotongan
hewan dalam suatu wadah. Darah yang terkumpul ditambah air dan garam, sehingga darah
tersebut membeku.
Hukum mengkonsumsi
darah tersebut adalah ....
a.
haram, meskipun telah membeku
b.
halal, karena termasuk darah beku
c.
syubhat, karena belum jelas hukumnya
d.
makruh, dan lebih baik dibuang
32. Salah satu contoh makanan haram
secara zat adalah ...
a.
jambu air yang yang tercecer di jalan dan belum diketahui pemiliknya
b.
ayam goreng yang diperoleh dengan cara mencuri
c.
daging, kulit, dan seluruh bagian tubuh babi
33. Ahmad makan bersama ayah dan
ibunya. Adab sopan santun yang sebaiknya dilakukan Ahmad adalah ....
a.
mengambil makanan terlebih dahulu sebelum ayah dan ibunya makan
b.
mengambilkan makanan untuk ayah dan ibu, baru untuk dirinya
c.
mempersilahkan siapa saja yang mau mengambil makanan terlebih dulu
d.
mengambil makanan terlebih dahulu, kemudian berdoa dan terus makan
34. Agama
islam mengatur adab sopan santun dalam hal makan dan minum agar
a.
status manusia sebagai makhluk yang paling mulia benar-benar terjaga
b.
manusia menjadi makhluk yang paling kuat
c.
manusia menjadi makhluk yang paling termasyhur
d. di
dalam hidup manusia selalu memperoleh keberuntungan
35. كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَاتُسْرِفُوْا
..... ألاية
firman Allah tersebut di atas menjelaskan tentang ....
a.
anjuran makan makanan yang halal dan baik
b.
larangan makan dan minum dengan cara berlebih-lebihan
c.
perintah mencari rizki yang halal
d.
perintah menyembah kepada Allah SWT
36. Lupa tidak membaca basmalah ketika memulai
makan, maka dianjurkan baca ..
a. اِنَّا للهِ وَاِنَّا
اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ
b. بِسْمِ الله أَوَّلَهُ وَأخِرَهُ
c. أًعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم
d. اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
37. Ketika memasukkan makanan ke dalam mulut,
sebaiknya makanan harus ….
a.
dimasukkan semua
b.
dikunyah dengan sempurna
c.
langsung ditelan dengan cepat
d.
ditelan dengan perlahan-perlahan
38. اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا
وَجَعَلَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْن adalah do'a ....
a.
memulai makan
b.
setelah makan
c.
menerima pemberian
d.
dalam perjalanan
39.
Sesuatu yang tidak jelas hukumnya, apakah
halal atau haram, menurut syari’at Islam
disebut……
a. Syubhat
b. Haram
c. Mubah
d. Makruh
40. Termasuk
makanan yang mengandung Mudhorot adalah……
a.
Semua makanan yang bermanfaat dan tidak mengandung efek samping
b.
Makanan kaleng dalam kemasan dengan label 100% halal
c.
Semua jenis makanan yang di halalkan ALLAH
d.
Semua makanan yang di haramkan ALLAH
41. Seluruh air minum
yang tersedia di muka bumi ini halal dikonsumsi, asalkan ….
a.
menyehatkan dan tidak mahal
b.
Tidak menjadikan kita ketagihan
c.
Tidak memabukkan
d.
Tidak keruh
42. Allah berfirman dalam QS Al-A’rof,[7]: 157:
وَيُحِلُّ
لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ
Menurut ayat di
atas, bahwa Allah menghalalkan mengkonsumsi makanan yang thayyib dan
mengharamkan mengkonsumsi makanan yang khobaits.
Berikut ini TIDAK
termasuk pengertian makanan yang khobaits ......
a.
buruk
b.
najis
c.
jatuh ke tanah
d.
menjijikkan
43. Sedangkan yang
TIDAK termasuk pengertian makanan yang thoyyib adalah ….
a.
baik
b.
suci
c.
bentuknya menawan
d.
bergizi
44. Alloh berfirman dalam QS
Al-Maidah : 3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ
ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ
وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ
Menurut ayat di atas, salah satu makanan yang diharamkan
Allah untuk dikonsumsi adalah ” ٱلۡمَيۡتَةُ” , yang
artinya ....
a.
bangkai
b.
nanah
c.
darah
d.
daging babi
45. Kata ” ٱلدَّمُ” pada ayat 3
QS Al-Maidah di atas, berarti...
a.
bangkai
b.
nanah
c.
darah
d.
daging babi
46. Kata
”لَحْمُ الخِنْزِيْر ” pada ayat 3 QS
Al-Maidah di atas berarti..., ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a.
daging busuk
b.
daging anjing
c.
daging biawak (nyambek)
d.
daging babi
47. Kata
” المَوْقُوْذَةُ ” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya adalah binatang yang
matinya karena ..., ia
termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a.
tercekik
b.
tertembak pistol
c.
ditanduk binatang lain
d.
dipukul
48. Kata
”الْمُنْخَنِقَةُ
” pada ayat 3 QS
Al-Maidah di atas, maksudnya adalah binatang yang matinya
karena... , ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a.
tercekik
b.
tertembak pistol
c.
ditanduk binatang lain
d.
jatuh
49. Kata ”الْمُـتَرَدِّيَةُ ”
pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya adalah binatang yang matinya
karena... , ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a.
tercekik
b.
tertembak pistol
c.
ditanduk binatang lain
d.
jatuh
50. Mahmud menembak seekor kijang dengan membaca
basmalah dan mengenai kedua kakinya. Kijang masih hidup, tetapi tidak bisa
lari. Setelah kijang tersebut dipegang, lalu langsung dikuliti dan dimasak
dagingnya.
Mengkonsumsi
masakan daging kijang tersebut adalah ....
a.
Halal, karena kijang ditembak dengan membaca basmalah
b.
Halal, karena daging kijang sangat lezat dan bergizi tinggi
b.
Haram, karena kijang ditembak dan bukan disembelih
d.
Haram, karena kijang masih hidup dan belum disembelih lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar