Kamis, 30 September 2021

BAB IV. DAHSYATNYA PERSATUAN DALAM IBADAH HAJI-UMROH

  

 

DOA Memulai Belajar

رَضِيْتُ بِاللَّهِ رَبًّا, وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا, وَبِمُحَمَّدٍ نَبِـيًّا  وَرَسُوْلاً.  رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا وَارْزُقْـنِيْ فَـهْمًا

Artinya:“Aku rela Alloh Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rosul. Ya Alloh, beri aku tambahan ilmu dan pemahaman”.

  

A. KETENTUAN IBADAH HAJI

 

1.Pengertian, Hukum, & Waktu Haji

Pengertian Ibadah Haji. Menurut bahasa (etimologi), “Haji” berarti sengaja pergi. Sedangkan menurut istilah (terminologi), Haji adalah sengaja datang berkunjung ke Baitulloh untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu (yang terdiri dari haji dan umroh), pada waktu tertentu dan dengan ketentuan tertentu.

Hukum melakukan haji : Fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan, sekali seumur hidup. Untuk melakukan haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, sifatnya sunnah (anjuran), sebagai penyempurna dari ibadah haji sebelumnya.

Dasar Hukum Haji: QS Ali Imron ayat 97


Artinya : "Padanya (: Baitullah, Ka'bah) terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam (: jejak telapan kaki) Nabi Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullahز barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran : 97)
Baitullah : Ka'bah & Maqam Ibrahim

Rosululloh SAW bersabda :

اَلْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ.

Artinya: “Haji itu satu kali. Siapa yang mengerjakannya lebih dari satu kali, ia telah mengerjakan kesunnahan”. (HR Ahmad dan an-Nasaiy).

Alloh SWT berfirman :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: ”Dan sempurnakanlah Haji dan Umroh karena Alloh”.(QS. Al-Baqarah: 196)

Waktu pelaksanaan haji : Sejak awal bulan Syawal, Dzul Qa’dah, sampai bulan Dzul Hijjah. 

Baitullah : Masjidil Haram

2. Cara Melakukan Ibadah Haji.

Ada 3 pilihan cara melakukan hajji, sbb.:

a. Haji Tamattu’, yakni dengan cara melakukan Umroh terlebih dahulu. Setelah selesai, lalu melakukan Haji.  Bagi yang merlakukan cara ini wajib membayar Dam, yakni menyembelih 1 ekor kambing.

b. Haji Ifrod, yakni dengan cara melakukan Haji terlebih dahulu. Setelah selesai, lalu melakukan Umroh. Bagi yang melaku-kannya tidak dikenakan Dam.

c.  Haji Qiron, yakni dengan cara melakukan Haji dan Umroh secara bersama-sama dalam satu perbuatan. Bagi yang melakukannya wajib membayar Dam berupa menyembelih 1 ekor kambing.

 

3. Syarat Wajib Haji

Syarat Haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum berangkat haji. Jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka tidak wajib melakukan haji.

Syarat Wajib yang meliputi :

a. Beragama Islam

b. Baligh

c. Berakal sehat

d. Merdeka

e. Istitho’ah {punya kemampuan, yaitu : (1) punya biaya; (2) sehat & kuat jasmani-rohani; (3) tersedianya kendaraan; (4) terjamin keamanan & kelancaran dalam perjalanan; (5) adanya kesempatan / dapat quota; (6) adanya mahrom bagi wanita}

 

4. Rukun Haji

Rukun Haji merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dilakukan sendiri (tak boleh diwakilkan) pada saat melakukan haji. Jika tidak melakukan salah satu rukunnya, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun depan.

Rukun haji meliputi :

a. Ihram haji (niat melakukan haji sambil mengenakan pakaian ihrom)

b. Wuquf di Arofah tanggal 9 Dzulhijjah (mulai masuk waktu zhuhur sampai maghrib).

c. Thowaf ifadhoh

d. Sa’iy

e. Tahallul.

f. Tertib, urut.

 

5. Wajib Haji

 Wajib Haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan selama prosesi haji. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, hajinya tetap sah, akan tetapi harus membayar Dam (denda) berupa menyembelih kambing, jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa 10 hari yang dilakukan di tanah haram selama 3 hari dan di rumah / kampung halaman 7 hari.

Ketentuan wajibnya haji meliputi :

a. Melakukan ihrom dari Miqot (tempat tertentu untuk memulai ibadah haji).

b. Melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzul Hijjah).

c. Melakukan mabit di Mina pada malam hari tasyrik, tgl. 11, 12, 13 Dzulhijjah.

d. Melempar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika tidak mampu karena sesuatu hal, boleh diwakilkan kepada orang lain.

e. Melempar 3 Jumroh (jumroh Ula, Wustho dan Aqobah) pada hari tasyrik.

f. Menghindari larangan-larangan ihrom.

g. Thowaf wada’ (pamitan) saat akan meninggalkan kota Makkah.

 

6. Larangan Ihrom

Larangan Ihrom merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dihindari selama melakukan ihrom haji dan dalam keadaan belum tahallul. Jika mengerjakan salah satunya, maka  wajib membayar Dam.

Larangan ihrom haji ada 3 kelompok, meliputi :

a. Larangan khusus lelaki :

1). Memakai pakaian yang berjahit seperti baju, kaos, celana dalam, celana panjang, sepatu, dan sejenisnya.

2). Mengenakan tutup kepala yang sifatnya melekat  pada kepala seperti songkok, topi, serban dll. Memakai payung tidak apa-apa, asal tidak dilekatkan di kepala.

b. Larangan khusus wanita :

1). Menutup wajah, misalnya dengan cadar, masker atau penutup lainnya.

2). Menutup telapak tangan (dengan sarung tangan atau lainnya)

 

c. Larangan bagi lelaki dan wanita :

1). Memakai wangi-wangian : seperti minyak wangi, parfum, sabun wangi dan sampo wangi, kembang, dan segala sesuatu yang berbau wangi.

2).Mencabut, mencukur atau menghilangkan rambut dan bulu badan

3). Memotong kuku

4). Meminang dan melangsungkan akad nikah

5). Bercumbu rayu dan bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri

6). Bersetubuh (suami-istri).

7). Berburu binatang atau membunuh hewan tanah haram. Kecuali hewan yang membahayakan, seperti ular, kalajengking, singa, dan binatang buas lainnya.

8). Mencabut, memotong atau merusak tanaman, rerumputan dan pepohonan  tanah haram.

Selain menghindari larangan ihrom di atas, para jamaah haji sebaiknya juga menghindari akhlak madzmumah atau perbuatan tercela selama beribadah haji. Meskipun perbuatan tercela ini tidak ada Dam-nya, akan tetapi bisa mengurangi kesempurnaan ibadah haji, dan bahkan dapat merusak kemabruran ibadah haji.

Perbuatan tercela yang perlu dihindari antara lain :

a.Melakukan berbagai bentuk perbuatan dosa dan maksiat

b. Bertengkar, memukul, menyikut, menyenggol, mendorong dan perbuatan lain yang dapat menyakiti fisik orang lain.

c. Berkata kotor, memfitnah, mengadu domba, ghibah (menggunjing / ngerasai), berbohong, mengingkari janji, mencela, membuka aib, melaknat,  bersenda gurau / guyonan yang melampaui batas kesopanan, dan perkataan-perkataan lain yang dapat menyinggung perasaan dan menyakiti hati orang lain.

d. Berdebat, eyel-eyelan yang tidak ada gunanya.

e. Melakukan berbagai perbuatan lainnya yang keluar dari batas kesopanan

 

7. Ketentuan Bentuk Dam

a. Mengerjakan haji secara Tamattu’ dan Qiron. Dam-nya berupa menyembelih 1 ekor kambing, atau dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, dengan cara  berpuasa 3 hari di Tanah Haram (sewaktu masih ihrom haji) dan berpuasa 7 hari lagi yang dilakukan setelah pulang ke tanah air.

b. Bersetubuh (suami-istri) dalam keadaan masih ihrom, maka hajinya tidak sah, dan wajib membayar dam berupa menyembelih 1 ekor onta / sapi, atau menyembelih 7 ekor kambing. Jika hewan tersebut tidak ada, maka damnya  adalah memberi makan fakir-miskin di tanah haram seharga hewan itu.  Jika tidak mampu membayarnya, dapat diganti dengan berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut (setelah di tanah air).

c.  Berburu binatang liar atau membunuh hewan tanah haram. Dam-nya boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut :

1).Menyembelih hewan yang sebanding atau senilai harganya.

2). Bersedekah senilai harga hewan tersebut.

3). Berpuasa dengan biaya senilai harga hewan tersebut.  1 hari dinilai sama dengan 8 ons daging hewan yang dibunuh.

d. Melanggar larangan ihrom selain “ber-setubuh” dan “berburu” sebagaimana uraian di atas, Misalnya menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita; mengenakan pakaian berjahit dan tutup kepala bagi lelaki; dan larangan-larangan  ihrom lainnya seperti memakai wewangian, mencabut atau mencukur rambut dan bulu badan, Memotong kuku, Meminang dan melang-sungkan akad nikah, Bercumbu rayu dan bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri/wanita lain, maka Dam-nya boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut :

1). Menyembelih seekor kambing

2). Berpuasa selama 3 hari

3). Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan, diberikan kepada + 6 orang fakir-miskin tanah haram.

e. Terkepung, atau terhalang dalam perjalanan-nya, sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji. Dam-nya menyembelih 1 ekor kambing.

  

B. KETENTUAN  IBADAH  UMRAH

 1. Pengertian, Hukum & Waktu

Pengertian. Secara kebahasaan (lughowi), ’Umroh artinya berkunjung (ziarah). Menurut istilah syar’iy, Umroh ialah mengunjungi (menziarahi) Ka’bah dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh, untuk melakukan ibadah tertentu, yaitu ihrom, thawaf, sa’i dan mencukur rambut, dengan ketentuan tertentu (syarat, rukun, wajib dan sunnah umroh).

Hukum Umroh. Melakukan ibadah Umroh yang berkaitan dengan rangkaian ibadah haji, baik yang dilakukan secara Tamattu’, Ifrod, maupun Qiron,  hukumnya FARDHU. Dan jika dilakukan secara sendirian, atau tidak berkaitan dengan rangkaian ibadah haji, maka hukumnya adalah SUNNAH.

Waktu Umroh. Umroh dapat dilakukan kapan saja, sepanjang hari, bulan dan tahun. Baik di bulan-bulan Haji (syawal, dzulqa’dah, dzul-hijjah) maupun diluar bulan-bulan tersebut, dan boleh dilakukan sebelum menunaikan ibadah Haji.

Melakukan Umroh secara Berulang-Ulang, baik itu dilakukan dalam rentang waktu setahun, sebulan, seminggu, maupun sehari, merupakan perbuatan yang baik, jika memang ada kesempatan untuk itu dan mampu melakukannya.

 

2. Syarat  Umroh

Syarat Umroh : sama dengan syarat Haji .

 

3. Rukun Umroh

a.  Ihrom, 

b.  Thowaf,

c.  Sa’i,

d. Tahallul

e.  Tertib, urut.

 

4. Wajib Umroh

Wajib Umroh meliputi:

1) Berihrom dari miqot, 

2) menjauhi semua larangan ihrom. (Lihat ketentuan Haji).

Umroh tidak ada aktifitas mabit di Mina dan Muzdalifah, dan tidak pakai melempar jumroh.

 

5. Larangan Ihrom Umroh & Ketentuan bentuk damnya

Lihat Larangan Ihrom & Ketentuan bentuk Dam pada ibadah Haji

 

 

C.  PROSESI PELAKSANAAN IBADAH HAJI & UMRAH

  Cara melakukan ibadah haji dapat dilakukan secara ifrod, qiron, dan tamattu'. Berikut ini Prosesi pelaksanaan Haji Tamattu' yang biasa dilakukan mayoritas Jamaah haji Indonesia, yakni dengan cara Umrah dulu, baru kemudian Haji.

 

1. PELAKSANAAN IBADAH UMROH 

1). Ihrom dari Miqot :

Jamaah Haji Indonesia gelom bang I langsung menuju ke Madinah untuk melakukan sholat Arba'in, setelah itu berangkat ke Makkah untuk Umrah. Miqot Makani-nya di Bi'r Ali, utara kota Madinah. Di tempat ini mereka mandi, berpakaian ihrom dan berniat melakukan Umrah

Gelombang II langsung menuju ke Makkah, landing di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Miqot Makani-nya di Yulamlam atau di Bandara Jeddah. Di sini mereka mandi, berpakaian ihrom, kemudian berniat melakukan Umroh. (Lihat lafazh niat Umroh).

Selama dalam perjalanan dari Miqot Makani menuju ke Makkah, agar banyak membaca talbiah, sholawat Nabi, doa dan dzikir.

 

2). Thowaf :

Sesampainya Makkah, langsung thowaf 7 kali putaran, di mulai dan diakhiri di arah Hajar Aswad. Selesai thowaf, lalu berdoa di Multazam (tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah), diteruskan sholat sunat thowaf 2 rekaat di arah belakang Maqom Ibrahim, diteruskan doa, kemudian minum air Zam-zam.


3). Sa'i dan Tahallul

Berangkat ke tempat sa'iy (mas'aa, yang lokasinya di dalam Masjidil Haram), terus naik ke bukit Shofa, berdoa di sana seraya menghadap ke Ka'bah, kemudian berjalan turun, lari-lari kecil tiap kali sampai di antara dua pilar berlampu hijau, terus naik ke bukit Marwah. Ini dihitung sekali. Kemudian dari Marwah berjalan menuju ke Shofa, ini pun dihitung sekali. Begitu seterusnya sampai hitungan 7 kali bolak-balik, yang berakhir di bukit Marwah. 

Selesai Sai , lalu melakukan Tahallul, dengan cara   mencukur rambut  minimal 3 helai. Dengan demikian, selesailah Umroh, dan sejak saat itu pakaian ihrom dilepas, lalu diganti dengan pakaian berjahit biasa, dan seluruh larangan ihram menjadi halal (boleh) dilakukan, sampai tiba waktu pelaksanaan ibadah haji.

 

2. PELAKSANAAN IBADAH HAJI 

1) Ihrom dari Miqot

Pada tanggal 8 atau malam 9 Dzulhijjah, seluruh jamaah haji yang tinggal di Makkah dan sekitarnya berangkat menuju ke padang Arofah untuk melaksanakan puncak haji, yakni Wuquf. Sebelum berangkat : mandi, sholat sunnat, pakai minyak wangi, berpakaian ihrom, lalu berniat melakukan ibadah Haji. (Lihat lafazh niat haji)

Miqot Makani-nya di rumah kost atau hotelnya di Makkah. Kemudian memperbanyak membaca Talbiyah, sholawat Nabi, berdoa dan berdzikir.

 

2). Wuquf di Arofah.

Wukuf di padang Arofah

  Wuquf dimulai setelah matahari tergelincir. Diawali sholat jama taqdim zhuhur dan ashar, membaca khutbah wuquf, kemudian banyak-2 berdoa, berdzikir, dan tafakkur, sampai matahari tenggelam. 

Mendengar Khutbah Wukuf di Tenda

 3). Mabit di Muzdalifah.

Mabit & Mencari kerikil di Muzdalifah

Setelah matahari tenggelam, lalu bersiap-2 menuju Muzdalifah untuk bermalam atau nginep, sekalipun hanya sebentar (misal 1 jam). Shalat maghrib dan 'isyak dijamak ta'khir di Muzdalifah. Aktifitas mabit dimulai setelah tengah malam (jam 24.00) sampai terbit fajar. Saat itu, sebaiknya sambil mengumpulkan batu-batu kerikil untuk melontar Jumroh di Mina. Selesai mabit, terus menuju ke Mina

 

4). Di Mina (10 s/d 13 Dzul Hijjah)

Melempar Jumroh

a). 10 Dzul Hijjah, mulai pagi sampai sore : melontar Jumroh Aqobah. Setelah melontar, melakukan Tahallul awal (tahallul pertama), dengan mencukur rambut. Dengan begitu, pakaian ihrom dapat dilepas lalu diganti pakaian harian biasa (berjahit), dan seluruh larangan ihram halal (boleh) dilakukan, kecuali larangan "bersetubuh". Pada Malam harinya, Mabit di Mina.

b). 11 Dzul Hijjah, mulai pagi sampai sore: melempar 3 jumroh, yakni Ula, Wustho dan 'Aqobah. Pada Malam harinya, mabit di Mina.

c). 12 Dzul Hijjah, mulai pagi sampai sore: melempar 3 jumroh, yakni jumroh Ula, Wustho & Aqobah. Bagi yang ingin ikut Nafar Awal, (gelombang 1 pulang ke Makkah) agar segera keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam. Jika terlambat, harus Mabit 1 malam lagi di Mina.

d). 13 Dz.Hijjah, mulai pagi sampai sore : melempar 3 jumroh seperti diatas, bagi yang ikut Nafar Tsani. Setelah itu, baru ke Makkah untuk melakukan rangkaian ibadah berikutnya. 

Peta Jamarat

5). Thowaf Ifadhoh.

 Sepulang dari Mina, langsung Thowaf Ifadhoh 7 kali putaran, dengan pakaian harian basa, di mulai dan diakhiri di arah Hajar Aswad. Selesai thowaf, lalu berdoa di Multazam (tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah), diteruskan sholat sunat thowaf 2 rekaat di arah belakang Maqom Ibrahim, diteruskan doa, lalu minum air Zam-zam. 


6). Sa'iy dan Tahallul Tsani

 Selesai thowaf diteruskan Sa'iy dari bukit Shofa ke Marwah, bolak-balik 7 kali. Tatacaranya sama seperti sa'i umroh. Selesai sa'i,  lalu mencukur rambut, sebagai tanda Tahallul tsani (Tahallul yang kedua). Dengan begitu, maka berakhir seluruh rangkaian ibadah Haji, dan seluruh larangan ihrom menjadi halal (: boleh) dilakukan, termasuk hubungan suami istri.

 

7). Thowaf Wada'

Thowaf wada' dilakukan pada saat ingin pulang ke tanah air, atau keluar dari kota Makkah.

 

D. KEUTAMAAN DAN HIKMAH IBADAH  HAJI & UMRAH

 1. Keutamaan Ibadah Haji & Umroh

Keutamaan/Fadhilah Ibadah Haji & Umroh banyak sekali, diantaranya :

a. Berpahala Jihad fi Sabilillah. (HR. An-Nasa-i, dengan sanad baik).

b. Dapat menebus dosa yang lalu. (HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi).

c. Dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa. (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibn Huzaimah)

d. Sebagai Tamu Alloh dan Doanya terkabul. (HR Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah)

e. Keutamaan Umroh Romadhon senilai melakukan ibadah haji.

f. Balasan yang pantas untuk haji & Umroh mabrur adalah surga

Sabda Nabi SA

 

2. Hikmah Ibadah Haji & Umroh

a. Menggugurkan kewajibannya untuk haji dan  umrah berikutnya

b. Mempererat persatuan dan persaudaraan umat Islam sedunia

c. Mengenal tempat-2 bersejarah seperti Ka'bah, sumur zamzam, kota Makkah-Madinah, Mina, bukit Shofa dan Marwah, dll.

d.  Membentuk sikap, mental, dan akhlak mulia

e. Wuquf di Arofah mengingatkan pada kehidupan di makhsyar.

 

 

 

DOA Mengakhiri Belajar

اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَسْتَوْدِعُكَ مَا عَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ اِلَيَّ عِنْدَ حَاجَتِيْ  اِلَيْهِ. وَلَا تُنْسِنِيْهِ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ 

 Artinya: ”Ya Alloh, aku titipkan ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Lalu kembalikan ilmu tersebut pada saat aku membutuhkannnya (untuk ujian, diamalkan, dll). dan jangan Engkau membuatku lupa padanya