DOA
Memulai Belajar رَضِيْتُ
بِاللَّهِ رَبًّا, وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا, وَبِمُحَمَّدٍ
نَبِـيًّا وَرَسُوْلاً. رَبِّ زِدْنِيْ
عِلْمًا وَارْزُقْـنِيْ فَـهْمًا
Artinya:“Aku
rela Alloh Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan Rosul. Ya
Alloh, beri aku tambahan ilmu dan pemahaman”. |
A. KETENTUAN IBADAH
HAJI
1.Pengertian, Hukum,
& Waktu Haji
Pengertian
Ibadah Haji. Menurut bahasa (etimologi), “Haji”
berarti sengaja pergi. Sedangkan menurut istilah (terminologi), Haji adalah
sengaja datang berkunjung ke Baitulloh untuk melakukan serangkaian ibadah
tertentu (yang terdiri dari haji dan umroh), pada waktu tertentu dan dengan
ketentuan tertentu.
Hukum
melakukan haji : Fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang
memiliki kemampuan, sekali seumur hidup. Untuk melakukan haji yang kedua,
ketiga dan seterusnya, sifatnya sunnah (anjuran), sebagai penyempurna dari
ibadah haji sebelumnya.
Dasar Hukum Haji: QS Ali Imron ayat 97
Rosululloh
SAW bersabda :
اَلْحَجُّ
مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ.
Artinya: “Haji itu satu kali. Siapa
yang mengerjakannya lebih dari satu kali, ia telah mengerjakan kesunnahan”.
(HR Ahmad dan an-Nasaiy).
Alloh SWT berfirman :
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: ”Dan sempurnakanlah Haji dan
Umroh karena Alloh”.(QS. Al-Baqarah: 196)
Waktu pelaksanaan haji : Sejak awal bulan Syawal, Dzul Qa’dah, sampai bulan Dzul Hijjah.
2. Cara Melakukan Ibadah Haji.
Ada 3 pilihan cara
melakukan hajji, sbb.:
a. Haji Tamattu’, yakni
dengan cara melakukan Umroh terlebih dahulu. Setelah selesai, lalu melakukan
Haji. Bagi yang merlakukan cara ini
wajib membayar Dam, yakni menyembelih 1 ekor kambing.
b. Haji Ifrod, yakni dengan
cara melakukan Haji terlebih dahulu. Setelah selesai, lalu melakukan Umroh.
Bagi yang melaku-kannya tidak dikenakan Dam.
c. Haji
Qiron, yakni dengan cara melakukan Haji dan Umroh secara bersama-sama
dalam satu perbuatan. Bagi yang melakukannya wajib membayar Dam berupa menyembelih
1 ekor kambing.
3. Syarat Wajib Haji
Syarat
Haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum berangkat
haji. Jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka tidak wajib melakukan
haji.
Syarat
Wajib yang meliputi :
a. Beragama Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Istitho’ah {punya kemampuan, yaitu : (1)
punya biaya; (2) sehat & kuat jasmani-rohani; (3) tersedianya kendaraan; (4)
terjamin keamanan & kelancaran dalam perjalanan; (5) adanya kesempatan / dapat
quota; (6) adanya mahrom bagi wanita}
4. Rukun Haji
Rukun
Haji merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dilakukan sendiri
(tak boleh diwakilkan) pada saat melakukan haji. Jika tidak melakukan salah
satu rukunnya, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun depan.
Rukun
haji meliputi :
a. Ihram haji (niat melakukan haji sambil
mengenakan pakaian ihrom)
b. Wuquf di Arofah
tanggal 9 Dzulhijjah (mulai masuk waktu zhuhur sampai maghrib).
c. Thowaf ifadhoh
d. Sa’iy
e. Tahallul.
f. Tertib, urut.
5. Wajib Haji
Wajib Haji adalah
ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan selama prosesi haji. Jika salah
satunya tidak dilaksanakan, hajinya tetap sah, akan tetapi harus membayar Dam
(denda) berupa menyembelih kambing, jika tidak mampu dapat diganti dengan
berpuasa 10 hari yang dilakukan di tanah haram selama 3 hari dan di rumah /
kampung halaman 7 hari.
Ketentuan
wajibnya haji meliputi :
a. Melakukan ihrom
dari Miqot (tempat tertentu untuk memulai ibadah haji).
b. Melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah pada
malam tanggal 10 Dzul Hijjah).
c. Melakukan mabit di Mina pada malam hari
tasyrik, tgl. 11, 12, 13 Dzulhijjah.
d. Melempar Jumroh
Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika tidak mampu karena sesuatu hal, boleh
diwakilkan kepada orang lain.
e. Melempar 3
Jumroh (jumroh Ula, Wustho dan Aqobah) pada hari tasyrik.
f. Menghindari larangan-larangan ihrom.
g. Thowaf wada’ (pamitan) saat akan meninggalkan
kota Makkah.
6. Larangan Ihrom
Larangan
Ihrom merupakan perbuatan / ketentuan yang harus dihindari selama melakukan
ihrom haji dan dalam keadaan belum tahallul. Jika mengerjakan salah satunya,
maka wajib membayar Dam.
Larangan
ihrom haji ada 3 kelompok, meliputi :
a.
Larangan khusus lelaki :
1). Memakai pakaian yang berjahit seperti
baju, kaos, celana dalam, celana panjang, sepatu, dan sejenisnya.
2). Mengenakan tutup kepala yang sifatnya
melekat pada kepala seperti songkok,
topi, serban dll. Memakai payung tidak apa-apa, asal tidak dilekatkan di
kepala.
b.
Larangan khusus wanita :
1). Menutup wajah, misalnya dengan cadar,
masker atau penutup lainnya.
2). Menutup telapak tangan (dengan sarung
tangan atau lainnya)
c. Larangan bagi lelaki dan wanita :
1). Memakai wangi-wangian : seperti minyak
wangi, parfum, sabun wangi dan sampo wangi, kembang, dan segala sesuatu yang
berbau wangi.
2).Mencabut, mencukur atau menghilangkan
rambut dan bulu badan
3). Memotong kuku
4). Meminang dan melangsungkan akad nikah
5). Bercumbu rayu dan bersenang-senang
disertai syahwat dengan isteri
6). Bersetubuh (suami-istri).
7). Berburu binatang atau membunuh hewan
tanah haram. Kecuali hewan yang membahayakan, seperti ular, kalajengking,
singa, dan binatang buas lainnya.
8). Mencabut, memotong atau merusak
tanaman, rerumputan dan pepohonan tanah
haram.
Selain
menghindari larangan ihrom di atas, para jamaah haji sebaiknya juga menghindari
akhlak madzmumah atau perbuatan tercela selama beribadah haji.
Meskipun perbuatan tercela ini tidak ada Dam-nya, akan tetapi bisa mengurangi
kesempurnaan ibadah haji, dan bahkan dapat merusak kemabruran ibadah haji.
Perbuatan
tercela yang perlu dihindari antara lain :
a.Melakukan berbagai bentuk perbuatan dosa
dan maksiat
b. Bertengkar, memukul, menyikut,
menyenggol, mendorong dan perbuatan lain yang dapat menyakiti fisik orang lain.
c. Berkata kotor, memfitnah, mengadu
domba, ghibah (menggunjing / ngerasai), berbohong, mengingkari janji, mencela,
membuka aib, melaknat, bersenda gurau /
guyonan yang melampaui batas kesopanan, dan perkataan-perkataan lain yang dapat
menyinggung perasaan dan menyakiti hati orang lain.
d. Berdebat, eyel-eyelan yang tidak ada
gunanya.
e. Melakukan berbagai perbuatan lainnya
yang keluar dari batas kesopanan
7. Ketentuan Bentuk Dam
a. Mengerjakan haji secara Tamattu’ dan
Qiron. Dam-nya berupa menyembelih 1 ekor kambing, atau dapat diganti dengan
berpuasa selama 10 hari, dengan cara
berpuasa 3 hari di Tanah Haram (sewaktu masih ihrom haji) dan berpuasa 7
hari lagi yang dilakukan setelah pulang ke tanah air.
b. Bersetubuh (suami-istri) dalam keadaan masih ihrom, maka hajinya tidak sah, dan wajib membayar dam berupa
menyembelih 1 ekor onta / sapi, atau menyembelih 7 ekor kambing. Jika hewan
tersebut tidak ada, maka damnya adalah
memberi makan fakir-miskin di tanah haram seharga hewan itu. Jika tidak mampu membayarnya, dapat diganti
dengan berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut (setelah di tanah air).
c.
Berburu binatang liar atau membunuh hewan tanah haram. Dam-nya boleh
memilih salah satu dari ketentuan berikut :
1).Menyembelih hewan yang sebanding atau
senilai harganya.
2). Bersedekah senilai harga hewan
tersebut.
3). Berpuasa dengan biaya senilai harga
hewan tersebut. 1 hari dinilai sama
dengan 8 ons daging hewan yang dibunuh.
d. Melanggar larangan ihrom selain
“ber-setubuh” dan “berburu” sebagaimana uraian di atas, Misalnya menutup wajah
dan telapak tangan bagi wanita; mengenakan pakaian berjahit dan tutup kepala
bagi lelaki; dan larangan-larangan ihrom
lainnya seperti memakai wewangian, mencabut atau mencukur rambut dan bulu
badan, Memotong kuku, Meminang dan melang-sungkan akad nikah, Bercumbu rayu dan
bersenang-senang disertai syahwat dengan isteri/wanita lain, maka Dam-nya boleh
memilih salah satu dari ketentuan berikut :
1). Menyembelih seekor kambing
2). Berpuasa selama 3 hari
3). Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan,
diberikan kepada + 6 orang fakir-miskin tanah haram.
e. Terkepung, atau terhalang dalam
perjalanan-nya, sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji. Dam-nya
menyembelih 1 ekor kambing.
B. KETENTUAN IBADAH
UMRAH
1. Pengertian, Hukum & Waktu
Pengertian.
Secara kebahasaan (lughowi), ’Umroh artinya berkunjung (ziarah). Menurut
istilah syar’iy, Umroh ialah mengunjungi (menziarahi) Ka’bah dalam rangka
mendekatkan diri kepada Alloh, untuk melakukan ibadah tertentu, yaitu ihrom,
thawaf, sa’i dan mencukur rambut, dengan ketentuan tertentu (syarat, rukun,
wajib dan sunnah umroh).
Hukum
Umroh. Melakukan ibadah Umroh yang berkaitan
dengan rangkaian ibadah haji, baik yang dilakukan secara Tamattu’, Ifrod, maupun
Qiron, hukumnya FARDHU. Dan
jika dilakukan secara sendirian, atau tidak berkaitan dengan rangkaian ibadah
haji, maka hukumnya adalah SUNNAH.
Waktu
Umroh. Umroh dapat dilakukan kapan saja,
sepanjang hari, bulan dan tahun. Baik di bulan-bulan Haji (syawal,
dzulqa’dah, dzul-hijjah) maupun diluar bulan-bulan tersebut, dan boleh
dilakukan sebelum menunaikan ibadah Haji.
Melakukan
Umroh secara Berulang-Ulang, baik itu dilakukan dalam rentang waktu
setahun, sebulan, seminggu, maupun sehari, merupakan perbuatan yang baik, jika
memang ada kesempatan untuk itu dan mampu melakukannya.
2. Syarat Umroh
Syarat
Umroh : sama dengan syarat Haji .
3. Rukun Umroh
a. Ihrom,
b. Thowaf,
c. Sa’i,
d. Tahallul
e. Tertib,
urut.
4. Wajib Umroh
Wajib
Umroh meliputi:
1) Berihrom dari miqot,
2) menjauhi semua larangan ihrom. (Lihat
ketentuan Haji).
Umroh
tidak ada aktifitas mabit di Mina dan Muzdalifah, dan tidak pakai melempar
jumroh.
5. Larangan Ihrom Umroh & Ketentuan bentuk damnya
Lihat
Larangan Ihrom & Ketentuan bentuk Dam pada ibadah Haji
C. PROSESI
PELAKSANAAN IBADAH HAJI & UMRAH
Cara melakukan ibadah haji dapat dilakukan secara ifrod, qiron, dan tamattu'. Berikut ini Prosesi pelaksanaan Haji Tamattu' yang biasa dilakukan mayoritas Jamaah haji Indonesia, yakni dengan cara Umrah dulu, baru kemudian Haji.
1. PELAKSANAAN IBADAH UMROH
1). Ihrom dari Miqot :
Jamaah
Haji Indonesia gelom bang I langsung menuju ke Madinah untuk melakukan sholat
Arba'in, setelah itu berangkat ke Makkah untuk Umrah. Miqot Makani-nya
di Bi'r Ali, utara kota Madinah. Di tempat ini mereka mandi,
berpakaian ihrom dan berniat melakukan Umrah
Gelombang
II langsung menuju ke Makkah, landing di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Miqot
Makani-nya di Yulamlam atau di Bandara Jeddah.
Di sini mereka mandi, berpakaian ihrom, kemudian berniat melakukan Umroh. (Lihat
lafazh niat Umroh).
Selama
dalam perjalanan dari Miqot Makani menuju ke Makkah, agar banyak membaca
talbiah, sholawat Nabi, doa dan dzikir.
2). Thowaf :
Sesampainya Makkah, langsung thowaf 7 kali putaran, di mulai dan diakhiri di arah Hajar Aswad. Selesai thowaf, lalu berdoa di Multazam (tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah), diteruskan sholat sunat thowaf 2 rekaat di arah belakang Maqom Ibrahim, diteruskan doa, kemudian minum air Zam-zam.
3). Sa'i dan Tahallul
Berangkat ke tempat sa'iy (mas'aa, yang lokasinya di dalam Masjidil Haram), terus naik ke bukit Shofa, berdoa di sana seraya menghadap ke Ka'bah, kemudian berjalan turun, lari-lari kecil tiap kali sampai di antara dua pilar berlampu hijau, terus naik ke bukit Marwah. Ini dihitung sekali. Kemudian dari Marwah berjalan menuju ke Shofa, ini pun dihitung sekali. Begitu seterusnya sampai hitungan 7 kali bolak-balik, yang berakhir di bukit Marwah.
Selesai Sai , lalu melakukan Tahallul, dengan cara mencukur
rambut minimal 3 helai. Dengan
demikian, selesailah Umroh, dan sejak saat itu pakaian ihrom dilepas, lalu
diganti dengan pakaian berjahit biasa, dan seluruh larangan ihram menjadi halal (boleh) dilakukan, sampai tiba waktu pelaksanaan ibadah
haji.
2. PELAKSANAAN IBADAH HAJI
1) Ihrom dari Miqot
Pada
tanggal 8 atau malam 9 Dzulhijjah, seluruh jamaah haji yang tinggal di Makkah
dan sekitarnya berangkat menuju ke padang Arofah untuk melaksanakan puncak
haji, yakni Wuquf. Sebelum berangkat : mandi, sholat
sunnat, pakai minyak wangi, berpakaian ihrom, lalu berniat melakukan ibadah
Haji. (Lihat lafazh niat haji)
Miqot
Makani-nya di
rumah kost atau hotelnya di Makkah. Kemudian memperbanyak membaca Talbiyah,
sholawat Nabi, berdoa dan berdzikir.
2).
Wuquf di Arofah.
Wuquf dimulai setelah matahari tergelincir.
Diawali sholat jama taqdim zhuhur dan ashar, membaca khutbah wuquf,
kemudian banyak-2 berdoa, berdzikir, dan tafakkur, sampai matahari
tenggelam.
Setelah
matahari tenggelam, lalu bersiap-2 menuju Muzdalifah untuk bermalam atau nginep,
sekalipun hanya sebentar (misal 1 jam). Shalat maghrib dan 'isyak dijamak
ta'khir di Muzdalifah. Aktifitas mabit dimulai setelah tengah
malam (jam 24.00) sampai terbit fajar. Saat itu, sebaiknya sambil
mengumpulkan batu-batu kerikil untuk melontar Jumroh di Mina. Selesai mabit,
terus menuju ke Mina
4). Di Mina (10
s/d 13 Dzul Hijjah)
a).
10 Dzul Hijjah, mulai pagi sampai sore : melontar Jumroh Aqobah. Setelah
melontar, melakukan Tahallul awal (tahallul pertama), dengan mencukur rambut. Dengan
begitu, pakaian ihrom dapat dilepas lalu diganti pakaian harian biasa
(berjahit), dan seluruh larangan ihram halal (boleh) dilakukan, kecuali larangan "bersetubuh". Pada Malam harinya, Mabit di Mina.
b). 11 Dzul Hijjah, mulai pagi sampai sore: melempar 3 jumroh, yakni Ula, Wustho dan 'Aqobah. Pada Malam harinya, mabit di Mina.
c).
12 Dzul Hijjah, mulai pagi sampai sore: melempar 3 jumroh, yakni jumroh Ula,
Wustho & Aqobah. Bagi yang ingin ikut Nafar Awal, (gelombang 1
pulang ke Makkah) agar segera keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam. Jika
terlambat, harus Mabit 1 malam lagi di Mina.
d). 13 Dz.Hijjah, mulai pagi sampai sore : melempar 3 jumroh seperti diatas, bagi yang ikut Nafar Tsani. Setelah itu, baru ke Makkah untuk melakukan rangkaian ibadah berikutnya.
5). Thowaf Ifadhoh.
Sepulang dari Mina, langsung Thowaf Ifadhoh 7 kali putaran, dengan pakaian harian basa, di mulai dan diakhiri di arah Hajar Aswad. Selesai thowaf, lalu berdoa di Multazam (tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah), diteruskan sholat sunat thowaf 2 rekaat di arah belakang Maqom Ibrahim, diteruskan doa, lalu minum air Zam-zam.
6). Sa'iy dan Tahallul Tsani
Selesai thowaf diteruskan Sa'iy dari bukit
Shofa ke Marwah, bolak-balik 7 kali. Tatacaranya sama seperti sa'i umroh.
Selesai sa'i, lalu mencukur rambut,
sebagai tanda Tahallul tsani (Tahallul yang kedua). Dengan
begitu, maka berakhir seluruh rangkaian ibadah Haji, dan seluruh larangan ihrom menjadi halal (: boleh) dilakukan, termasuk hubungan suami istri.
7). Thowaf Wada'
Thowaf
wada' dilakukan
pada saat ingin pulang ke tanah air, atau keluar dari kota Makkah.
D. KEUTAMAAN DAN HIKMAH IBADAH
HAJI & UMRAH
1. Keutamaan Ibadah Haji & Umroh
Keutamaan/Fadhilah Ibadah Haji & Umroh banyak sekali,
diantaranya :
a. Berpahala Jihad fi Sabilillah. (HR. An-Nasa-i, dengan
sanad baik).
b. Dapat menebus dosa yang lalu. (HR. Bukhori, Muslim dan
Tirmidzi).
c. Dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa. (HR Tirmidzi,
Ibnu Hibban dan Ibn Huzaimah)
d. Sebagai Tamu Alloh dan Doanya terkabul. (HR Nasa-i,
Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah)
e. Keutamaan Umroh Romadhon senilai melakukan ibadah
haji.
f. Balasan yang pantas untuk haji & Umroh mabrur
adalah surga
Sabda Nabi SA
2. Hikmah Ibadah Haji
& Umroh
a. Menggugurkan kewajibannya untuk haji dan umrah berikutnya
b.
Mempererat persatuan dan persaudaraan umat Islam sedunia
c.
Mengenal tempat-2 bersejarah seperti Ka'bah, sumur zamzam, kota Makkah-Madinah,
Mina, bukit Shofa dan Marwah, dll.
d. Membentuk sikap, mental, dan akhlak mulia
e.
Wuquf di Arofah mengingatkan pada kehidupan di makhsyar.
DOA Mengakhiri Belajar اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَسْتَوْدِعُكَ مَا عَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ اِلَيَّ عِنْدَ حَاجَتِيْ اِلَيْهِ. وَلَا تُنْسِنِيْهِ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ |
Cok
BalasHapusPak saya tidak sengaja mau kirim ke teman untuk kata2 tdk sopan saya, saya mohon maaf pak
BalasHapusSaya tidak ada maksud berbicara kasar tersebut pada bapak, mohon maaf sekali pak, saya harap bapak tidak marah.