Bahan Ajar dan Latihan Soal PAI Kurikulum 2013
Untuk Siswa Kelas VIII Semester Genap
SMPN 1 Cerme Gresik – Jawa Timur
___________________________________________
Penulis :
Drs. A. SUCHAIMI, M.A.
A. KETENTUAN
HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN
1. Pengertian
Halal
artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh (dilarang). Ukuran halal-haramnya
suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh syari’at Islam, yang bersumber
dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak & qiyas).
Nabi
saw bersabda :
.... الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ
الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا
عَنْهُ
Artinya : “Apa
yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan
Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak
diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.
(H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Jadi, Makanan
dan minuman halalan adalah makanan dan minuman yang boleh
dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan Makanan dan minuman haram
adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan
syariat Islam.
2. Kriteria
Halal-haramnya makanan & minuman
Kriteria halal-haramnya makanan
& minuman dapat ditentukan melalui 6 segi, meliputi: 1) ketentuan
syari’at; 2) zat/barang; 3) cara memperolehnya; 4) proses pengolahan/produksi-nya; 5) dampaknya;
6) bersertifikasi “Halal” dari MUI:
1).
Ketentuan syari’at :
Segala sesuatu yang dinyatakan “halal” oleh syari’at Islam (Al-Qur’an,
Hadis & Ijtihad Ulama’: Ijmak-Qiyas) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja
yang dinyatakan “haram” berarti tidak boleh dikonsumsi.
2).
Segi zat/barang :
Segala sesuatu yang “thoyyib” (baik,
suci, & bergizi / bernutrisi) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang “khobaits” (buruk,
najis & menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti tinja,
kotoran, teletong, air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll.
Allah berfirman, Artinya: “… dan (Allah) menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS
Al-A’rof,[7]: 157)
3).
Segi cara memperolehnya:
Segala sesuatu diperoleh secara “halal”dan
dibenarkan oleh agama, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang diperoleh
secara “haram”, batil, dan tidak
dibenarkan oleh agama, maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan/minuman
yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu, korupsi, riba & pekerjaan
maksiat lainnya.
Allah
berfirman,Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang
berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
4). Segi Proses Pengolahan/produksi :
Segala sesuatu yang diproduksi /
diolah sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at, maka boleh dikonsumsi, dan
apa saja diproduksi / diolah tidak sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at
maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan (nasi, ikan, daging, dll)
digoreng dengan minyak babi; masak sayuran yang dicampuri dengan benda najis
(darah, bangkai, dll); madu & susu yang dioplos dengan khomer (wiski,
tuwak, ganja, morpin, sabu-sabu dan benda-benda narkotika lainnya).
5).
Dari segi dampaknya:
Segala makanan-minuman yang membawa manfaat
dan dampak positif bagi jasmani dan rohani maka boleh dikonsumsi, dan apa saja
yang mendatangkan madhorot, berbahaya, dan dampak negatif bagi jasmani
dan rohani, maka tidak boleh dikonsumsi, misalnya racun, air raksa, kaca, paku,
duri, bensin, bara api, ganja, morpin, sabu-sabu, spiritus, baygon, dll.
6).
Label “Halal” dari MUI
Segala
bentuk produk makanan dan obatan-obatan yang mendapatkan Sertifikasi dan label
“Halal” dari MUI, berarti itu Halal untuk dikonsumsi.
Adapun yang tidak ada sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti
belum jelas halal-haramnya untuk dikonsumsi.
3. Binatang
yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang
hidup di air
Semua jenis hewan
yang hidup di dalam air, seperti di laut, danau, tambak, sungai, kolam dll HALAL dikonsumsi, baik yang
masih hidup maupun yang sudah mati (bangkai).
2). Hewan Yang
hidup di darat
Hewan-hewan
yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Hewan darat yang dagingnya HALAL dikonsumsi meliputi:
a. Hewan jenis bahimatul an’am (binatang
ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri;
b.
Hewan jenis unggas seperti ayam, bebek,
itik, burung
c.
Segala hewan yang baik, seperti kuda, kelinci, kijang, dan
sejenisnya.
d. Hewan-hewan diatas (nomor a.b.c) harus
melalui proses penyembelihan secara Islam.
Sedangkan
hewan darat yang dagingnya HARAM dikonsumsi meliputi
:
a.
Haram karena disuruh membunuhnya.
Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
b.
Haram karena dilarang membunuhnya.
Seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
c.
Haram karena kotor (keji, menjijikkan).
Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding, cacing, bekecot dan sejenisnya.
d.
Haram karena memberi madhorot.
Seperti binatang yang beracun
e.
Haram karena ada larangan dari syari'at
Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil ijtihad), yang meliputi :
(1). Berbagai jenis
binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau,
gajah, kucing, tikus, ular, burung
elang, burung gagak, musang, garangan dan sejenisnya.
(2). Keledai atau himar yang jinak (bukan liar).
(3). Anjing dan babi/celeng.
Seluruh bagian tubuhnya haram dimakan, seperti dagingnya, kulitnya, air
liurnya, tulangnya dan lain-lain.
(4). Darah, kecuali berbentuk hati dan limpa
(5). Bangkai, yaitu semua hewan yang matinya tidak disembelih secara
Islam, KECUALI bangkai ikan dan belalang.
(6). Hewan yang disembelih atas nama selain Allah, atau untuk “sesajen”
atau dikorbankan untuk berhala, setan.
(7). Hewan darat yang matinya karena tercekik,
dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Alloh berfirman,Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) : (1) bangkai, (2) darah, (3)
daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, (5)
yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh, (8) yang ditanduk, dan (9)
yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula)
(10) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan
azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5
: 3)
3). Binatang yang hidup di dua alam (di air
dan di darat)
Semua hewan yang hidup di
dua alam HARAM dikonsumsi,
seperti katak, kura-kura, buaya, komodo, dan sejenisnya,.
B. DAMPAK
MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN
Pada dasarnya, semua yang diperintahkan agama itu berdampak
positif (bermanfaat) dan semua yang dilarangnya tentu berdampak negatif (madhorot
atau berbahaya) bagi kehidupan manusia.
1. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan
Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan
minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1).
Makanan yang halal dapat menyehatkan
rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan watak/karakternya,
akhlakul karimah.
2).
mendapatkan ridho Allah.
3).
Menyebabkan amal ibadahnya diterima
4).
Menyebabkan doanya mudah dikabulkan
5).
Terhindar dari perbuatan dosa. Karena ia
telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
2. Madhorot Mengonsumsi Makanan dan
Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan
madhorot (akibat buruk) bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan
lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya
tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa
terutama minuman keras (khamr).
a. Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis
(gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya
pikir.
b. Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial
yang sangat berat.
c. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan
dan hancurnya masa depan.
d. Hati
menjadi keras dan watak menjadi kasar, sehingga sulit menerima hidayah dan cenderung
berbuat jahat/kasar.
3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu
kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit
fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem
kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
4). Menghalangi mengingat Allah dan rasa malas
beribadah.
5). Berdosa, karena melanggar aturan Alloh.
6). Mendapatkan ancaman siksa di neraka
اَيُّ
لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ
فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: "Setiap
daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah yang pantas menjadi
tempat tinggalnya" (HR Tirmidzi).
C. TUGAS MANDIRI
SISWA
01. Makanan dan minuman yang kita
konsumsi dalam kehidupan sehari-hari hendaknya. Makanan dan minuman yang halalan
thoyyiban, yaitu....
a. enak
dan mahal harganya c. Kita sukai meskipun haram
b. halal
lagi baik, bergizi, manfaat d. Sesuai dengan keinginan dan selera
02. Selain halal, makanan dan minuman yang kita
konsumsi hendaknya makanan dan minuman yang sehat.
Makanan sehat adalah
makanan yang ....
a. mengandung
zat-zat yang diperlukan tubuh dan tidak mengandung bibit penyakit
b. dijual
dengan harga tinggi dan diperlukan usaha kuat agar dapat membelinya
c.
diolah dengan cara-cara
yang sesuai dengan ajaran Islam
d. baik
untuk dikonsumsi dan sesuai dengan kondisi keuangan kita
03. Makanan dan minuman halal dapat berasal dari
... .
a. hewan darat b.
Hewan laut c. tumbuhan d. Hewan & tumbuhan
04. Tujuan orang hidup di dunia ini menurut
syariat Islam adalah untuk .......
a. makan-minum c. mencari penghidupan b. Mencari harta d. beribadah
05. Tujuan makan-minum menurut syariat Islam
adalah agar .....
a. Badan kuat dan sehat c.
tetap hidup dan tidak mati
b. dapat hidup enak & tentram d.
Badan kuat utk dapat beribadah
06. Kehalalan Makanan-minuman tidak ditentukan
oleh hal-hal sebagai berikut ...
a. dalil nash Al-Qur’an dan hadis c.
Benda/zatnya suci dan tidak najis
b. dinyatakan oleh pihak produsen d.
Diperoleh dari usaha yang halal
07. Makanan yang zatnya suci, tetapi diperoleh
dari hasil menipu, mencuri dan korupsi,
hukumnya adalah ..... dimakan.
a. boleh b. makruh c.
Haram d. Syubhat
08. Dari segi tempat hidupnya, semua binatang yang hidup ........halal dimakan.
a. di air/laut b. di darat c. di air dan darat d. di
darat dan udara
09. Semua sapi dan kambing halal dimakan
dagingnya, dengan syarat .....
a. mati sendiri terkena penyakit c. Bekas dimakan hewan buas
b. disembelih dengan membaca
basmalah d.. dimakan hidup-hidup
10. Semua bangkai binatang haram dimakan. Namun
bangkai 2 binatang di bawah ini halal dimakan.....
a. katak dan burung c. belut dan
kelinci
b. Kambing dan ayam d. Ikan dan belalang
11. Hewan berikut ini haram dimakan karena
diperintahkan oleh agama untuk dibunuh ......
a. ular b.
Harimau c. buaya d. semut
12. Sedangkan hewan berikut ini haram dimakan
karena dilarang oleh agama untuk dibunuh ..........
a. ular b.
Harimau c. buaya d.
semut
13. Hewan berikut ini haram dimakan, disebabkan
zat/bendanya memang najis .....
a. gajah b. Tikus c.
babi d. Bekicot
نَهَى
النَّبِيُّ عَنْ كُلِّ ذِيْ
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ14 .
Menurut Hadis di atas, bahwa Nabi Saw melarang memakan
setiap burung ..
a. liar yang hidup di hutan c.
Yang dipelihara manusia
b. yang berkuku tajam d. Yang diterkam binatang buas
15. Di apotik dan depot jamu tersedia berbagai
macam obat dan jamu. Sebagian orang justru berobat dengan minum darah ular,
anjing, tokek dan sejenisnya. Berobat dengan minum darah hewan tersebut adalah
.....
a. mubah / boleh b. Makruh c. Haram d.
sunnah
16. Nabi bersabda: اَيُّ
لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ
حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: “Setiap tubuh yang tumbuh dari makanan yang
haram, maka …….. lebih pantas jadi
tempat tinggalnya”.
a. rumah sakit b.
Penjara c. Kuburan d. neraka
17. Makanan yang halal adalah makanan yang
diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut ....
a. M U I b.
orang islam c. Balai POM d. Syariat Islam
18. Menurut Islam, segala sesuatu yang kotor,
menjijikkan, dan najis itu .....
a. haram dimakan c. harus disucikan dulu
b. boleh saja dimakan d. makanan lalat
19. Berikut ini ketentuan makanan yang halal
dikonsumsi, KECUALI ....
a. dzatnya suci c. diperoleh secara halal
b. bermanfaat bagi jiwa-raga d. tidak disembelih
20. Berikut ini BUKAN penyebab (illat) suatu
makanan diharamkan untuk dikonsumsi
a. dzatnya najis c. diperoleh secara haram
b. harganya mahal d. membahayakan jasmani-rohani
21. Termasuk hewan yang halal dikonsumsi adalah
semua hewan yang ……
a. hidup di air c. hidup di dua alam
b. disuruh membunuhnya d. bertaring dan mencengkeram
22. Makanan / Hewan berikut ini dibolehkan oleh
Al-Qur’an untuk dikonsumsi ... .
a. darah dan bangkai b. semua jenis ikan c. babi d. Anjing
23. Berikut ini contoh jenis hewan darat yang
halal dimakan ……..
a. kelinci b. Kucing c. Tikus d.
cicak dan tokek
24. Berikut ini contoh jenis hewan darat yang
haram dimakan .....
a. kijang b.
Kuda c. Kerbau d. kucing
25. Singa, macan dan harimau haram dimakan karena tergolong hewan........
a. bertaring b.
Hidup di dua alam c. Najis d.
menjijikkan
26. Sedangkan katak dan
buaya haram dimakan karena tergolong hewan .............
a. bertaring b.
Hidup di dua alam c. Najis d.
menjijikkan
27.
QS Al-Maidah: 96 di atas
menjelaskan bahwa semua hewan air/laut adalah …..
a. sumber penghasilan c. halal dimakan
b. berprotein tinggi d. bergizi tinggi
..... 28.
QS Al-A’rof ayat 157 di atas, Artinya: “Alloh ....... bagi mereka segala
yang baik, dan ....... bagi mereka segala yang buruk”.
a. mengharamkan – menghalalkan c.
melarang - memerintahkan
b. menghalalkan – mengharamkan d.
melaknat - memuji
29. Perhatikan pernyataan
berikut ini
1) bangkai tidak dapat dijamin
kenajisannya
2) tertular penyakit yang mungkin
diidap
3) terkena racun yang mungkin
terkandung didalamnya
4) protein dalam daging menurun atau
hilang
5) rasa dalam daging menurun atau
hilang
Pernyataan yang merupakan hikmah
diharamkannya bangkai terdapat pada nomor … .
a. 1), 2) dan 3) b.
1), 3) dan 5) c. 2), 3) dan 4) d.
3), 4) dan 5)
30. Ketika mennyembelih ayam, Pak Karim
mengambil hati ayam untuk diolah atau dimasak. Ketika masih mentah, hati ayam
tersebut menyerupai gumpalan darah.
Pada kasus di atas, hukum mengkonsumsi hati ayam adalah … .
a. Haram b. makruh c.
halal d.
syubhat
31. Pak Gimin tinggal di dekat rumah pemotongan hewan. Setiap hari pak
Gimin mengumpulkan darah hasil pemotongan hewan dalam suatu wadah. Darah yang
terkumpul ditambah air dan garam, sehingga darah tersebut membeku.
Hukum mengkonsumsi darah tersebut
adalah ....
a. haram, meskipun telah membeku c. halal, karena termasuk darah beku
b. syubhat, karena belum jelas hukumnya
d. makruh, dan lebih baik dibuang
32. Salah satu contoh makanan haram secara zat adalah ...
a. jambu air yang yang tercecer di
jalan dan belum diketahui pemiliknya
b. ayam goreng yang diperoleh dengan
cara mencuri
c. daging, kulit, dan seluruh bagian
tubuh babi
d. daging kambing yang digoreng dengan
minyak babi
33. Ahmad makan bersama ayah dan ibunya. Adab sopan santun yang
sebaiknya dilakukan Ahmad adalah ....
a. mengambil makanan terlebih dahulu
sebelum ayah dan ibunya makan
b. mengambilkan makanan untuk ayah dan
ibu, baru untuk dirinya
c. mempersilahkan siapa saja yang mau
mengambil makanan terlebih dulu
d. mengambil makanan terlebih dahulu,
kemudian berdoa dan terus makan
34. Agama islam
mengatur adab sopan santun dalam hal makan dan minum agar ....
a. status manusia sebagai makhluk yang
paling mulia benar-benar terjaga
b. manusia menjadi makhluk yang paling
kuat
c. manusia menjadi makhluk yang paling
termasyhur
d. di dalam hidup manusia selalu
memperoleh keberuntungan
35. كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَاتُسْرِفُوْا ..... ألاية
firman Allah
tersebut di atas menjelaskan tentang ....
a. anjuran makan makanan yang halal dan
baik
b. larangan makan dan minum dengan cara
berlebih-lebihan
c. perintah mencari rizki yang halal
d. perintah menyembah kepada Allah SWT
36. Lupa tidak
membaca basmalah ketika memulai makan, maka dianjurkan baca ...
a. اِنَّا للهِ وَاِنَّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ c. بِسْمِ الله أَوَّلَهُ
وَأخِرَهُ
b. أًعُوْذُ بِاللهِ
مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم d. اَلْحَمْدُ
للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
37. Ketika
memasukkan makanan ke dalam mulut, sebaiknya makanan harus ….
a. dimasukkan semua c. dikunyah dengan sempurna
b. langsung ditelan dengan cepat d.
ditelan dengan perlahan-perlahan
38. اَلْحَمْدُ
للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْن adalah do'a ....
a. memulai makan c.
mengakhiri makan
b. menerima pemberian d. dalam perjalanan
39. Sesuatu yang
tidak jelas hukumnya, apakah halal atau haram, menurut syari’at Islam disebut……
a. Syubhat b. Haram c. Mubah
d. Makruh
40. Termasuk
makanan yang mengandung Mudhorot adalah……
a. Semua makanan yang bermanfaat dan
tidak mengandung efek samping
b. Makanan kaleng dalam kemasan dengan
label 100% halal
c. Semua jenis makanan yang di halalkan
ALLAH
d. Semua makanan yang di haramkan ALLAH
41.
Seluruh air minum yang tersedia di muka
bumi ini halal dikonsumsi, asalkan ….
a. menyehatkan dan tidak mahal c. Tidak menjadikan kita ketagihan
b. Tidak memabukkan d. Tidak keruh
42. Allah berfirman dalam QS Al-A’rof,[7]: 157:
Menurut ayat di atas, bahwa
Allah menghalalkan mengkonsumsi makanan yang thayyib dan mengharamkan
mengkonsumsi makanan yang khobaits.
Berikut ini TIDAK termasuk
pengertian makanan yang khobaits ......
a. buruk b. najis c. jatuh ke tanah d. menjijikkan
43.
Sedangkan yang TIDAK termasuk pengertian
makanan yang thoyyib adalah ….
a. baik b. suci c. bentuknya menawan d. bergizi
44. Alloh berfirman dalam QS Al-Maidah : 3
Menurut ayat di atas, salah satu makanan yang diharamkan
Allah untuk dikonsumsi adalah ” ” , yang artinya ....
a. bangkai b. nanah c. darah d. daging babi
45. Kata ”” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, berarti...
a. bangkai b. nanah c. darah d. daging babi
46. Kata ”لَحْمُ الخِنْزِيْر ” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas
berarti..., ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a. daging busuk b. daging anjing c. daging biawak d. daging babi
47. Kata ”
المَوْقُوْذَةُ ”
pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya
adalah binatang yang matinya karena ..., ia termasuk makanan yang haram dikonsumsi.
a. tercekik b. tertembak pistol c. ditanduk binatang lain d. dipukul
48. Kata ”الْمُنْخَنِقَةُ ” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya
adalah binatang yang matinya karena... , ia termasuk
makanan yang haram dikonsumsi.
a. tercekik b. tertembak pistol c. ditanduk binatang lain d. jatuh
49. Kata
”الْمُـتَرَدِّيَةُ ” pada ayat 3 QS Al-Maidah di atas, maksudnya
adalah binatang yang matinya karena... , ia termasuk
makanan yang haram dikonsumsi.
a. tercekik b. tertembak pistol c. ditanduk binatang lain d. jatuh
50. Mahmud
menembak seekor kijang dengan membaca basmalah dan mengenai kedua kakinya.
Kijang masih hidup, tetapi tidak bisa lari. Setelah kijang tersebut dipegang,
lalu langsung dikuliti dan dimasak dagingnya.
Mengkonsumsi masakan daging
kijang tersebut adalah ....
a. Halal, karena kijang ditembak dengan
membaca basmalah
b. Halal, karena daging kijang sangat
lezat dan bergizi tinggi
b. Haram, karena kijang ditembak dan
bukan disembelih
c. Haram, karena kijang masih hidup dan
belum disembelih lagi
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapussangat membantu saya
BalasHapusterima kasih
matur nuwun, semoga manfaat fiddini waddunya wal akhiroh
Hapuskami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada MBAH atas nomor togel.nya yang MBAH
berikan 4 angka 7643 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus MBAH.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu MBAH. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan MBAH..
sekali lagi makasih banyak ya MBAH … bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi MBAH BAKARO,,di no ((( 082-333-348-575 )))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Kami Berani Bersumpah Bahwa Ini Kisah Nyata Dari Kami Demih Allah Demi Tuhan.
Cuma mbah bakaro.Yg Bisa Membuktikan Angkanya,
Karna Sudah Banyak Dukun2 Yg Kami Hubungi Tidak Ada Satupun Yg Membawakan Hasil.
Jika Anda Ingin Merasakan Kemenangan Dalam Permainan Angka Togel 2D,3D,4D 5D, 6D,di Jamin Tembus 100%.
Bilah Ada Waktu Silahkan Tlpon MBAH BAKARO .Nomor Hp: : 082-333-348-575-
ada kunci jawabannya? saya butuh untuk latihan soal
BalasHapusSaya juga butuh
Hapus