Selasa, 29 September 2020

9.5. ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL - Bagian 1


Materi Pembelajaran Kelas IX SMP

Oleh: Drs. H. A. Suchaimi, MA

GPAI UPT SMPN 5 Gresik

 

KOMPETENSI (DASAR PENGETAHUAN)

3.6. Memahami ketentuan zakat

 

KOMPETENSI DASAR (KETRAMPILAN)

4.8. Mempraktikkan ketentuan zakat

 

 

Menurut bahasa, kata zakat berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, bersih, tumbuh, baik dan bertambah, dan juga dapat berasal dari kata zakkaa yang berarti mengembangkan, membersihkan , dan menyucikan.

Zakat yang diperintahkan oleh agama Islam ada 2 (dua) macam, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).

 

 A. ZAKAT  FITRAH

 

1.  Pengertian Dan Hukum Zakat Fitrah     

Zakat fitrah artinya zakat atas jiwa atau diri. Zakat fitrah disebut juga zakat nafsi, yakni zakat untuk menyucikan jiwa manusia.

Menurut istilah syari’at, Zakat Fitrah adalah mengeluarkan zakat berupa makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,7 kg setahun sekali pada hari raya idul fitri.

Hukumnya adalah fardhu ‘ain, atau wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

 

2. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Setiap muslim yang hidup sampai datangnya hari raya idul fitri, baik anak kecil maupun orang dewasa, wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika ia memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Hidup/lahir sebelum malam Hari Raya.

c. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya.

Seseorang yang memenuhi syarat di atas wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak-anak, dan orang lain yang hidupnya menjadi tanggungannya.












 

3. Bentuk Barang Dan Ukuran

Bentuk barang yang dipergunakan untuk zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok bagi masyarakat yang bersangkutan, seperti beras, jagung (orang Jawa), sagu (orang Maluku), gandum (orang Eropa), kurma (orang Arab), dengan Ukuran Zakat : seberat satu sho’ atau kurang lebih 2,7 kg.

 

4. Waktu Membayar Zakat Fitrah

a. Waktu Mubah (boleh) : sejak tanggal 1 sampai akhir Ramadhan

b. Waktu Wajib (jatuh tempo) : sejak tenggelam matahari akhir Ramadhan (malam hari raya) sampai fajar/subuh.

c. Waktu Mustahab/sunnah (waktu terbaik): Sejak Subuh sampai imam shalat ‘Idul fitri.

d. Waktu Makruh : sejak sehabis shalat ‘id sampai matahari tenggelam pada tanggal 1 Syawal.

e. Waktu Haram : sesudah matahari tenggelam pada tanggal 1 syawal.

 

5. Lafazh niat mengeluarkan zakat Fitrah :

a. Lafazh niat zakat fitrah untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا     لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya : Aku berniat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.

b. Lafazh niat  untuk Isti :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ  فَرْضًا     لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala”.

 

c. Untuk Anak

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ اِبْنِيْ \ بِنْتِيْ   ......   فَرْضًا     لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, …. (Sebut namanya) fardhu karena Allah Ta’ala”.









 

6. Beberapa Persoalan Zakat Fitrah

Sehubungsan dengan ketentuan (syarat wajib, rukun, waktu, dll), zakat fitrah tersebut, ada beberapa persoalan/pertanyaan yang perlu kamu jawab : 

1) Jika ada orang yang meninggal dunia pada waktu sebagai berikut :

a. Si A berusia 60 tahun, wafat pada tanggal 2 syawal.

b. Si B berusia 15 tahun, wafat di malam terakhir bulan Ramadhan.

c. Si C adalah bayi yang lahir tanggal 5 ramadhan, lalu wafat di waktu maghrib malam hari raya idul fitri.

PERTANYAAN: Apakah ketiga orang tersebut (si A, B, C) wajib mengeluarkan zakat Fitrah?

JAWABAN :

a. si A wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia melewati/mengalami hidup di malam hari raya idul fitri.      

b. si B tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia belum melewati hidup di malam hari raya.

c. Bayi si C wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia melewati atau mengalami hidup di malam hari raya idul fitri, walaupun usianya baru 25 hari.

 

2). Ban Seng Tong adalah seorang cina kaya raya yang beragama Konghucu. Dia hidup di perkampungan mayoritas muslim. Setiap datangnya Hari Raya idul Fitri, dia membagi-bagikan beras kepada tetangganya yang muslim.

PERTANYAAN: Apakah beras yang dibagi-bagikannya itu dianggap merupakan zakat fitrahnya?

JAWABAN : Tidak termasuk zakat Fitrah, karena dia tidak beragama Islam, sedangkan kewajiban zakat fitrah hanya untuk orang yang beragama Islam

 

3). Kalau ada satu keluarga yang terdiri dari seorang bapak, seorang ibu (isteri), 5 orang anak yang masih kecil, dan 3 orang anak yang sudah menikah.

PERTANYAAN: Berapa bagian zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh sang Bapak?

JAWABAN : sang bapak selaku kepala keluarga wajib membayarkan 7 bagian zakat fitrah, dengan rincian :  

* untuk dirinya sendiri 1 bagian (2,7 kg beras)

* untuk istrinya 1 bagian (2,7 kg)

* untuk anak-anaknya yang masih kecil 5 bagian (2,7 x 5 = 13,5 kg)

Jadi beras yang dikeluarkan oleh sang Bapak tersebut untuk zakat fitrah adalah sebanyak : 7 x 2,7 kg = 18,9 kg.

Sedangkan zakat fitrah 3 orang anaknya yang sudah menikah tidak menjadi tanggung jawabnya, akan tetapi mereka sendiri yang membayar zakat fitrahnya.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar