Materi
Pembelajaran Kelas IX SMP
Oleh:
Drs. H. A. Suchaimi, MA
GPAI
UPT SMPN 5 Gresik
KOMPETENSI (DASAR PENGETAHUAN) |
3.6. Memahami ketentuan zakat |
KOMPETENSI DASAR (KETRAMPILAN) |
4.8. Mempraktikkan ketentuan zakat |
Menurut bahasa, kata zakat
berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, bersih, tumbuh, baik dan
bertambah, dan juga dapat berasal dari kata zakkaa yang berarti
mengembangkan, membersihkan , dan menyucikan.
Zakat yang diperintahkan oleh agama Islam ada
2 (dua) macam, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).
A. ZAKAT FITRAH
1. Pengertian Dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah artinya zakat atas jiwa atau diri. Zakat
fitrah disebut juga zakat nafsi, yakni zakat untuk menyucikan jiwa
manusia.
Menurut istilah syari’at, Zakat Fitrah
adalah mengeluarkan zakat berupa makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,7
kg setahun sekali pada hari raya idul fitri.
Hukumnya adalah fardhu ‘ain, atau wajib
bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
2. Syarat Wajib Zakat
Fitrah
Setiap muslim yang hidup sampai datangnya
hari raya idul fitri, baik anak kecil maupun orang dewasa, wajib mengeluarkan
zakat fitrah, jika ia memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
a. Beragama
Islam
b.
Hidup/lahir sebelum malam Hari Raya.
c. Mempunyai
kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya.
Seseorang yang memenuhi syarat di atas wajib
mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk semua anggota
keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti isteri, anak-anak, dan orang lain
yang hidupnya menjadi tanggungannya.
3. Bentuk Barang Dan
Ukuran
Bentuk barang yang dipergunakan untuk zakat fitrah adalah
berupa bahan makanan pokok bagi masyarakat yang bersangkutan, seperti beras,
jagung (orang Jawa), sagu (orang Maluku), gandum (orang Eropa), kurma (orang
Arab), dengan Ukuran Zakat : seberat satu sho’ atau kurang lebih 2,7 kg.
4. Waktu Membayar Zakat
Fitrah
a. Waktu Mubah (boleh) : sejak
tanggal 1 sampai akhir Ramadhan
b. Waktu Wajib (jatuh tempo) : sejak tenggelam matahari akhir
Ramadhan (malam hari raya) sampai fajar/subuh.
c. Waktu Mustahab/sunnah (waktu terbaik): Sejak Subuh sampai imam
shalat ‘Idul fitri.
d. Waktu Makruh : sejak sehabis shalat ‘id sampai matahari
tenggelam pada tanggal 1 Syawal.
e. Waktu Haram : sesudah matahari tenggelam pada tanggal 1 syawal.
5. Lafazh niat
mengeluarkan zakat Fitrah :
a. Lafazh
niat zakat fitrah untuk diri sendiri :
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya
: “Aku berniat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku
sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.
b.
Lafazh niat untuk Isti :
نَوَيْتُ اَنْ
اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا
لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya
: “Aku niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu
karena Allah Ta’ala”.
c.
Untuk Anak
نَوَيْتُ اَنْ
اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ اِبْنِيْ \ بِنْتِيْ ...... فَرْضًا
لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku
niat/sengaja mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, …. (Sebut namanya) fardhu
karena Allah Ta’ala”.
6. Beberapa Persoalan
Zakat Fitrah
Sehubungsan dengan ketentuan (syarat wajib, rukun, waktu, dll), zakat fitrah tersebut, ada beberapa persoalan/pertanyaan yang perlu kamu jawab :
1) Jika ada orang yang meninggal dunia pada
waktu sebagai berikut :
a. Si A berusia 60
tahun, wafat pada tanggal 2 syawal.
b. Si B berusia 15
tahun, wafat di malam terakhir bulan Ramadhan.
c. Si C adalah bayi
yang lahir tanggal 5 ramadhan, lalu wafat di waktu maghrib malam hari raya idul
fitri.
PERTANYAAN: Apakah ketiga
orang tersebut (si A, B, C) wajib mengeluarkan zakat Fitrah?
JAWABAN :
a. si A wajib dikeluarkan
zakat fitrahnya, karena dia melewati/mengalami hidup di malam hari raya idul
fitri.
b. si B tidak wajib dikeluarkan
zakat fitrahnya, karena dia belum melewati hidup di malam hari raya.
c. Bayi si C wajib dikeluarkan
zakat fitrahnya, karena dia melewati atau mengalami hidup di malam hari raya
idul fitri, walaupun usianya baru 25 hari.
2). Ban Seng Tong
adalah seorang cina kaya raya yang beragama Konghucu. Dia hidup di perkampungan
mayoritas muslim. Setiap datangnya Hari Raya idul Fitri, dia membagi-bagikan
beras kepada tetangganya yang muslim.
PERTANYAAN: Apakah beras
yang dibagi-bagikannya itu dianggap merupakan zakat fitrahnya?
JAWABAN : Tidak
termasuk zakat Fitrah, karena dia tidak beragama Islam, sedangkan kewajiban zakat
fitrah hanya untuk orang yang beragama Islam
3). Kalau ada satu keluarga
yang terdiri dari seorang bapak, seorang ibu (isteri), 5 orang anak yang masih
kecil, dan 3 orang anak yang sudah menikah.
PERTANYAAN: Berapa
bagian zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh sang Bapak?
JAWABAN : sang bapak
selaku kepala keluarga wajib membayarkan 7 bagian zakat fitrah, dengan rincian :
* untuk dirinya sendiri 1 bagian (2,7 kg
beras)
* untuk istrinya 1 bagian (2,7 kg)
* untuk anak-anaknya yang masih kecil 5 bagian
(2,7 x 5 = 13,5 kg)
Jadi beras yang dikeluarkan oleh sang Bapak
tersebut untuk zakat fitrah adalah sebanyak : 7 x 2,7 kg = 18,9 kg.
Sedangkan zakat fitrah 3 orang anaknya yang
sudah menikah tidak menjadi tanggung jawabnya, akan tetapi mereka sendiri yang
membayar zakat fitrahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar