Materi Pembelajaran Kelas IX SMP
Oleh: Drs. H. A. Suchaimi, MA
GPAI UPT SMPN 5 Gresik
KOMPETENSI (DASAR
PENGETAHUAN) |
3.6. Memahami ketentuan zakat
|
KOMPETENSI DASAR
(KETRAMPILAN) |
4.8. Mempraktikkan ketentuan
zakat
|
B. ZAKAT MAL
Pengertian dan Dasar Hukum
Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta milik tertentu yang memenuhi syarat
dan rukun tertentu.
Hukum zakat mal adalah wajib atau fardhu ‘ain
bagi setiap orang Islam yang mampu dan memenuhi syarat
tertentu.
Dasar Hukum. Allah secara tegas memerintahkan agar mengambil zakat dari sebagian harta
milik orang mampu :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا
وَ صَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
Artinya: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan merek. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu
membuat tentram jiwa mereka.” (QS At-Taubah.[9]: 103)
Syarat Wajib Zakat Mal
a. Beragama
Islam
b. Merdeka
(bukan budak)
c. Hartanya itu 100 % milik sendiri (milkut-tam)
dan tidak ada kaitannya dengan hak milik orang lain. Bukan seperti hutang dari orang / kredit, uang titipan orang, hasil korupsi/curian, dan sejenisnya
d. Hartanya itu sudah mencapai satu nisab (batas
minimal dari jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya)
e. Masa kepemilikannya sudah satu tahun (haul) menurut hitungan kalender hijriyah.
Jenis Harta Yang Wajib Dizakati beserta
Nisabnya
Tidak semua jenis
harta benda wajib dizakati, hanya jenis harta tertentu saja, yang meliputi :
a) emas dan perak
(uang),
b) binatang
ternak,
c) pertanian dan
perkebunan (makanan pokok dan tahan lama),
d) harta
perniagaan,
e) Rikaz (harta
terpendam),
f). Hasil tambang.
g). Zakat Profesi
a. Emas, Perak, Uang & Surat Berharga (Harta Simpanan)
Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak
yang berfungsi sebagai harta simpanan (baik berbentuk batangan maupun mata uang
coin/Dinar-dirham).
Dalam hal ini, uang kertas dan surat
/ kertas berharga (seperti cek, sertifikat saham, deposito, obligasi) dan sejenisnya dapat di-qiyas-kan
dengan emas dan perak tersebut, sehingga juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Syarat Wajib Zakat bagi pemilik harta simpanan:
1).
Islam
2).
Merdeka
3).
100 % milik sendiri (milkut-tam)
4).
Cukup senisab
5). Sudah 1 tahun (haul) masa penyimpanan.
Barang perhiasan. Emas dan perak yang berfungsi sebagai perhiasan, yakni
dipakai untuk berhias diri, maka tidak wajib dizakati.
Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan (kalung,
cincin dll), jika difungsikan sebagai harta simpanan dan tidak dipakai untuk
menghias diri, maka kedudukannya sama dengan harta simpanan yang wajib
dizakati.
Uang belanja. Uang kertas atau surat berharga lainnya (cek, obligasi dan sejenisnya) yang tidak difungsikan sebagai harta simpanan, akan tetapi difungsikan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dan juga telah disedekahkan/diinfakkan, maka tidak wajib dizakati.
Uang Yang Dihutang & Uang kredit. Uang kertas atau surat/kertas berharga lainnya yang dihutangkan kepada orang lain wajib dizakati, karena status dari uang tersebut merupakan harta miliknya. Sebaliknya, uang dari kredit / hutangan dari orang lain tidak wajib dizakati, karena bukan harta miliknya.
Uang modal dagang. Uang yang difungsikan atau diputar sebagai modal
perdagangan, maka zakatnya masuk kelompok zakat hasil perdagangan, bukan zakat
harta simpanan.
Nisab
dan Kadar Zakatnya:
No |
Jenis Harta |
Nisab |
Kadar Zakat |
1. 2. 3. |
Emas Perak Uang / surat berharga |
93,6 gram 624 gram Seharga Emas 93,6 gram |
2,5% 2,5 % 2,5% |
Cara
Menghitungnya:
1. Pak Ahmad memiliki emas 2 ons (200 gram), sudah disimpan dalam 1
tahun. Wajibkah ia berzakat ? Dan hitunglah, berapa yang harus ia keluarkan?
Jawab:
Dia
Wajib zakat, karena sudah haul (satu tahun) dan jumlahnya sudah melebihi
nisab (lebih dari 93,6 gram). Kadar zakatnya 2,5 %. Zakatnya: 2,5/100
x 200 gram = 5
gram.
2. Pak Mahmud memiliki uang tabungan Rp. 50.000.000, yang
ditabungnya selama 1 tahun. Harga emas di
pasaran saat akan mengeluarkan zakat Rp.
500.000/gram. Wajibkah ia berzakat ? Hitung berapa nisab uang saat itu,
dan berapa zakat yang perlu dikeluarkan?
Jawab :
-Nisab uang saat itu : 93,6 gram x Rp. 500.000 = Rp.
46.800.000
- Pak Mahmud wajib zakat, sebab uangnya sudah melebihi nisab
(lebih dari Rp. 46.800.000) dan sudah haul (satu tahun) dalam
penyimpanan-nya.
- Zakat yang perlu dikeluarkan : 2,5/100 x Rp.
50.000.000 = Rp. 1.250.000,-
b. Pertanian dan Perkebunan
Zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian
adalah berupa biji-bijian makanan pokok dan tahan lama, seperti beras, jagung,
gandum dan sejenisnya. Sedangkan dari hasil perkebunan adalah berupa
buah-buahan anggur dan kurma. Dengan catatan, jika hasil yang diperolehnya
mencapai nisab.
Adapun hasil pertanian dan perkebunan selain makanan
pokok diatas, seperti sayur-mayur, polowijo, rempah-rempah, jeruk, apel,
pepaya, kopi, teh, karet, cengkeh dan sejenisnya tidak termasuk zakat Pertanian
& Perkebonan, tetapi masuk perhitungan Zakat Perdagangan.
Waktu pembayaran
zakat ini adalah setiap kali panen.
Nisab hasil
pertanian dan perkebunan ini adalah 5 wasak, setara dengan 750 kg bersih dari kulitnya (dalam bentuk
beras). Jika masih ada kulitnya (berupa gabah), nisabnya adalah 1.200 kg.
Kadar zakat-nya adalah 10 % jika diairi dengan air sungai atau air
hujan (tadah hujan) yang tidak memerlukan bianya, dan 5 % jika pengairannya memerlukan biaya,
seperti biaya operasi mesin penyedot air
dan lain-lain.
c. Binatang Ternak
Yang dimaksud Binatang Ternak (Bahimatul
An’am) yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah meliputi: 1) kambing, domba,
biri-biri; 2) sapi dan kerbau; 3) unta. Dan cara menernaknya pun adalah
secara alami, yakni dibiarkan mencari makan sendiri di padang rumput dan tidak
mengeluarkan biaya untuk membeli makanan.
Jika diternakkan secara intensif, maka penghitungannya
masuk zakat perdagangan.
Adapun hewan-hewan ternak selain di atas, misalnya ayam,
itik, bebek, burung, dan hewan-hewan lain yang diternakkan, maka
penghitungannya masuk kelompok zakat Perdagangan. Bukan masuk kelompok zakat
Binatang ternak (an’am).
Syarat Wajib Zakat bagi pemilik hewan ternak tersebut
adalah :
a. Islam
b. Merdeka
c. 100 % milik sendiri
d. Cukup senisab
e. Sudah 1 tahun (haul) masa ternaknya.
Nisab dan Kadar Zakat Binatang Ternak, sebagai berikut :
NO |
Jenis Hewan |
Nisab |
Kadar Zakat yang harus dikeluarkan |
1 |
Kambing |
40 – 120
ekor 121 – 200 ekor 201 – 399 ekor 400 – dst. |
1 ekor umur 2 th 2 ekor umur 2 th 3 ekor umur 2 th 4 ekor umur 2 th |
Catatan
: Bila jumlahnya tambah 100, zakatnya tambah 1 ekor |
|||
2 |
Sapi atau kerbau |
30 – 39 ekor 40 – 59 ekor 60 – 69 ekor 70 – 79 ekor 80 – 89 ekor 90 – 99 ekor 100 – 109 ekor 110 – 119 ekor 120 - ………... |
1 ekor jantan/betina umur 1 th 1 ekor betina umur 2 th 2 ekor jantan umur 1 th 1 ekor betina 2 th + 1 ekor jantan 1 th 2 ekor betina umur 2 th 3 ekor jantan umur 1 th 1 ekor betina 2 th + 2 ekor jantan 1 th 2 ekor betina 2 th + 1 ekor jantan 1 th 3 ekor betina 2 th / 3 ekor jantan 1 th |
Catatan
: bila jumlahnya bertambah, maka setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi
umur 1 th, dan setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 th. |
|||
3 |
Unta |
5 – 9 ekor 10 – 14 ekor 15 – 19 ekor 20 – 24 ekor 25 – 35 ekor 36 – 45 ekor 46 – 60 ekor
|
1 ekor kambing umur 1 th 2 ekor kambing umur 1 th 3 ekor kambing umur 1 th 4 ekor kambing umur 1 th 1 ekor unta betina umur 1 th 1 ekor unta betina umur 2 th 1 ekor unta betina umur 3 th |
d. Harta Perniagaan atau Perdagangan
Yang
termasuk kategori zakat perniagaan sangat banyak, meliputi semua sektor ekonomi
/ perdagangan, selain yang telah disebutkan di atas. Seperti :
(1) semua bentuk jual beli barang (pertokoan, dan pasar),
(2). jasa (persewaan, hotel, dan lain-lain);
(3). peternakan selain kambing, sapi/kerbau dan unta;
(4). pertanian selain makanan pokok : beras, jagung, gandum
dll;
(5). perkebunan selain korma dan anggur;
(6). tanaman hias,
(7). perikanan (tambak, nelayan, & dll),
(8). transportasi,
(9). telekomunikasi,
(10). real estate (perumahan),
(11). Perindustrian /Pabrik dan lain-lain.
Waktu
Pengeluaran Zakat Perdagangan: Harta perniagaan atau perdagangan
(barang dagangan beserta hasil/untung-ruginya) harus dihitung setelah
perdagangan berjalan satu tahun (haul). Jika jumlahnya sudah
melebihi satu nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Nisab-nya senilai
harga emas 93,6 gram (satu nisab). Jika harga emas
Rp. 500.000 per gram, maka nisab harta perdagangan adalah: 93,6 gram x Rp.
500.000 = Rp. 46.800.000.
Kadar zakat-nya 2,5 %.
e. Harta Rikaz dan Barang Temuan
Harta Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam orang jaman dahulu, seperti emas dan
perak, keramik kuno, dan benda-benda purbakala lain yang mahal harganya.
Harta Temuan (luqothoh) yang berupa emas, perak dan barang
berharga lainnya yang ditemukan di jalan umum atau tempat ramai misalnya, maka
harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun untuk memastikan siapa
pemiliknya. Jika sudah jelas tidak ada pemiliknya, maka harta temuan tersebut
dapat dimilikinya setelah dikeluarkan zakatnya.
Nisab dan Kadar Zakat. Nisab harta
rikaz dan barang temuan senilai harga emas 93,6 gram. Kadar zakatnya 20%
atau 1/5 bagian.
Waktu mengeluarkan
zakat harta rikaz adalah pada saat harta itu ditemukan. Sedangkan untuk barang
temuan (luqothoh), waktunya setelah diumumkan selama satu tahun.
f. Hasil Tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak, serta hasil tambang lainnya
seperti timah, nekel, aspal, batubara, minyak bumi dan gas, batu mulia (intan,
mutiara, granit, marmer), dan lain-lain, harus dikeluarkan zakatnya pada saat
ditemukan/digali.
Nisab-nya senilai
harga emas 93,6 gram. Kadar zakatnya 2,5 %.
Waktu mengeluarkan
zakatnya pada saat hasil tambang itu diperoleh, dan tidak perlu menunggu satu
tahun.
g. Hasil Profesi
Harta
lain yang wajib dizakati selain dari yang tersebut di atas adalah: hasil
profesi (seperti penghasilan para dokter, seniman dan lain-lain ). Ketentuan zakatnya sama dengan zakat Harta Simpanan atau
Harta Perniagaan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Orang-orang
yang berhak menerima zakat tercantum dalam firman Allah SWT. Dalam surat At-Taubah
Ayat 60:
Artinya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat
(amil), muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang
berhutang (untuk jalan Allah) dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan
ayat tersebut di atas, orang yang berhak menerima zakat ada 8 ashnaf /
golongan:
a. Fakir yaitu orang
yang tidak memiliki harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak
punya pekerjaan menetap.
b. Miskin yaitu orang
yang punya pekerjaan, tetapi penghasilannya masih kurang bila dibangding dengan
kebutuhannya.
c. Amil
yaitu pengurus zakat.
d. Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
e. Riqob
atau budak yang dijanjikan kemerdekaannya oleh tuannya..
f. Gharim
yaitu orang yang dililit hutang, tidak dapat membayar hutangnya dan
hutangnya bukan untuk maksiat.
g. Sabilillah
yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau orang yang berusaha untuk
menegakkan agama.
h. Ibnu
Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) bukan
untuk maksiat, yang kehabisan bekal.
Hikmah dan Fungsi Zakat
Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk
memperkecil jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin. Zakat mempunyai beberapa hikmah, antara lain:
a. Hikmah dan fungsi bagi pribadi :
- Sebagai pelaksanaan kewajiban selaku muslim
- Sebagai tanda syukur kepada Allah
- Sebagai penyuci harta yang dimiliki
- Sebagai sarana untuk menghilangkan sifat kikir dan
tamak
b. Hikmah dan fungsi bagi orang lain:
- Meringankan beban hidup fakir miskin
- Menumbuhkan sifat persaudaraan sesama muslim
- Memberikan ketentraman bagi muallaf
- Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat
- Menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si
miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar