Selasa, 29 September 2020

9.5. ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL - Bagian 2

  

Materi Pembelajaran Kelas IX SMP

Oleh: Drs. H. A. Suchaimi, MA

GPAI UPT SMPN 5 Gresik

 

KOMPETENSI (DASAR PENGETAHUAN)

3.6. Memahami ketentuan zakat

 

KOMPETENSI DASAR (KETRAMPILAN)

4.8. Mempraktikkan ketentuan zakat

 

 

B. ZAKAT MAL

 

Pengertian dan Dasar Hukum

Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta milik tertentu yang memenuhi syarat dan rukun tertentu.

Hukum zakat mal adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap orang Islam yang mampu dan memenuhi syarat tertentu.

Dasar Hukum. Allah secara tegas memerintahkan agar mengambil zakat dari sebagian harta milik orang mampu :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ  صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

Artinya:Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merek. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu membuat tentram jiwa mereka.” (QS At-Taubah.[9]: 103)

 

Syarat Wajib Zakat Mal   

a. Beragama Islam

b. Merdeka (bukan budak)

c.  Hartanya itu 100 % milik sendiri (milkut-tam) dan tidak ada kaitannya dengan hak milik orang lain. Bukan seperti hutang dari orang / kredit, uang titipan orang, hasil korupsi/curian, dan sejenisnya

d.  Hartanya itu sudah mencapai satu nisab (batas minimal dari jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya)

e.  Masa kepemilikannya sudah satu tahun (haul) menurut hitungan kalender hijriyah.

 

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati beserta Nisabnya

Tidak semua jenis harta benda wajib dizakati, hanya jenis harta tertentu saja, yang meliputi :

a) emas dan perak (uang), 

b) binatang ternak, 

c) pertanian dan perkebunan (makanan pokok dan tahan lama), 

d) harta perniagaan, 

e) Rikaz (harta terpendam), 

f). Hasil tambang.

g). Zakat Profesi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. Emas,  Perak, Uang & Surat Berharga (Harta Simpanan)

Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang berfungsi sebagai harta simpanan (baik berbentuk batangan maupun mata uang coin/Dinar-dirham).

Dalam hal ini, uang kertas dan surat / kertas berharga (seperti cek, sertifikat saham, deposito, obligasi) dan sejenisnya dapat di-qiyas-kan dengan emas dan perak tersebut, sehingga juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat Wajib Zakat bagi pemilik harta simpanan:

1). Islam

2). Merdeka

3). 100 % milik sendiri (milkut-tam)

4). Cukup senisab

5). Sudah 1 tahun (haul) masa penyimpanan.


Barang perhiasan. Emas dan perak yang berfungsi sebagai perhiasan, yakni dipakai untuk berhias diri, maka tidak wajib dizakati.

Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan (kalung, cincin dll), jika difungsikan sebagai harta simpanan dan tidak dipakai untuk menghias diri, maka kedudukannya sama dengan harta simpanan yang wajib dizakati.

Uang belanja. Uang kertas atau surat berharga lainnya (cek, obligasi dan sejenisnya) yang tidak difungsikan sebagai harta simpanan, akan tetapi difungsikan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dan juga telah  disedekahkan/diinfakkan, maka tidak wajib dizakati.

Uang Yang Dihutang & Uang kredit. Uang kertas atau surat/kertas berharga lainnya yang dihutangkan kepada orang lain wajib dizakati, karena status dari uang tersebut merupakan harta miliknya. Sebaliknya, uang dari kredit / hutangan dari orang lain tidak wajib dizakati, karena bukan harta miliknya. 

Uang modal dagang. Uang yang difungsikan atau diputar sebagai modal perdagangan, maka zakatnya masuk kelompok zakat hasil perdagangan, bukan zakat harta simpanan.

 

Nisab dan Kadar Zakatnya: 

No

Jenis Harta

Nisab

Kadar Zakat

1.

2.

3.

Emas

Perak

Uang / surat berharga

93,6 gram

624 gram

Seharga Emas 93,6 gram

2,5%

2,5 %

2,5%

 

Cara Menghitungnya:

1. Pak Ahmad memiliki emas 2 ons (200 gram), sudah disimpan dalam 1 tahun. Wajibkah ia berzakat ? Dan hitunglah, berapa yang harus ia keluarkan?

Jawab:

Dia Wajib zakat, karena sudah haul (satu tahun) dan jumlahnya sudah melebihi nisab (lebih dari 93,6 gram). Kadar zakatnya 2,5 %. Zakatnya:   2,5/100  x  200 gram   =  5 gram.                                                                                                               

2. Pak Mahmud memiliki uang tabungan Rp. 50.000.000, yang ditabungnya selama 1 tahun. Harga emas di pasaran saat akan mengeluarkan zakat  Rp. 500.000/gram. Wajibkah ia berzakat ? Hitung berapa nisab uang saat itu, dan berapa zakat yang perlu dikeluarkan?

Jawab :

-Nisab uang saat itu : 93,6 gram x Rp. 500.000 = Rp. 46.800.000

- Pak Mahmud wajib zakat, sebab uangnya sudah melebihi nisab (lebih dari Rp. 46.800.000) dan sudah haul (satu tahun) dalam penyimpanan-nya.

- Zakat yang perlu dikeluarkan :  2,5/100  x  Rp. 50.000.000  = Rp. 1.250.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b. Pertanian dan Perkebunan 

Zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian adalah berupa biji-bijian makanan pokok dan tahan lama, seperti beras, jagung, gandum dan sejenisnya. Sedangkan dari hasil perkebunan adalah berupa buah-buahan anggur dan kurma. Dengan catatan, jika hasil yang diperolehnya mencapai nisab.

Adapun hasil pertanian dan perkebunan selain makanan pokok diatas, seperti sayur-mayur, polowijo, rempah-rempah, jeruk, apel, pepaya, kopi, teh, karet, cengkeh dan sejenisnya tidak termasuk zakat Pertanian & Perkebonan, tetapi masuk perhitungan Zakat Perdagangan.

Waktu pembayaran zakat ini adalah setiap kali panen.

Nisab hasil pertanian dan perkebunan ini adalah 5 wasak, setara dengan  750 kg bersih dari kulitnya (dalam bentuk beras). Jika masih ada kulitnya (berupa gabah), nisabnya adalah 1.200 kg.

Kadar zakat-nya adalah 10 % jika diairi dengan air sungai atau air hujan (tadah hujan) yang tidak memerlukan bianya,  dan 5 % jika pengairannya memerlukan biaya, seperti  biaya operasi mesin penyedot air dan lain-lain.

 

 

c. Binatang Ternak  

Yang dimaksud Binatang Ternak (Bahimatul An’am) yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah meliputi: 1) kambing, domba, biri-biri;  2) sapi dan kerbau;  3) unta. Dan cara menernaknya pun adalah secara alami, yakni dibiarkan mencari makan sendiri di padang rumput dan tidak mengeluarkan biaya untuk membeli makanan.

Jika diternakkan secara intensif, maka penghitungannya masuk zakat perdagangan.

Adapun hewan-hewan ternak selain di atas, misalnya ayam, itik, bebek, burung, dan hewan-hewan lain yang diternakkan, maka penghitungannya masuk kelompok zakat Perdagangan. Bukan masuk kelompok zakat Binatang ternak (an’am).

Syarat Wajib Zakat bagi pemilik hewan ternak tersebut adalah :

a. Islam

b. Merdeka

c. 100 % milik sendiri

d. Cukup senisab

e. Sudah 1 tahun (haul) masa ternaknya.

Nisab dan Kadar Zakat Binatang Ternak, sebagai berikut :  

NO

Jenis Hewan

Nisab

Kadar Zakat yang harus dikeluarkan

1

Kambing

40 – 120  ekor

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

400 – dst.

1 ekor umur 2 th

2 ekor umur 2 th

3 ekor umur 2 th

4 ekor umur 2 th 

Catatan : Bila jumlahnya tambah 100, zakatnya tambah 1 ekor

2

Sapi atau kerbau

30 – 39 ekor

40 – 59 ekor

60 – 69 ekor

70 – 79 ekor

80 – 89 ekor

90 – 99 ekor

100 – 109 ekor

110 – 119 ekor

120 - ………...

1 ekor jantan/betina umur 1 th

1 ekor betina umur 2 th

2 ekor jantan umur 1 th

1 ekor betina 2 th + 1 ekor jantan 1 th

2 ekor betina umur 2 th

3 ekor jantan umur 1 th

1 ekor betina 2 th + 2 ekor jantan 1 th

2 ekor betina 2 th + 1 ekor jantan 1 th

3 ekor betina 2 th / 3 ekor jantan 1 th

Catatan : bila jumlahnya bertambah, maka setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 1 th, dan setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 th.

3

Unta

5 – 9 ekor

10 – 14 ekor

15 – 19 ekor

20 – 24 ekor

25 – 35 ekor

36 – 45 ekor

46 – 60 ekor 

1 ekor kambing umur 1 th

2 ekor kambing umur 1 th

3 ekor kambing umur 1 th

4 ekor kambing umur 1 th

1 ekor unta betina umur 1 th

1 ekor unta betina umur 2 th

1 ekor unta betina umur 3 th

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

d. Harta Perniagaan atau Perdagangan

Yang termasuk kategori zakat perniagaan sangat banyak, meliputi semua sektor ekonomi / perdagangan, selain yang telah disebutkan di atas. Seperti :

(1) semua bentuk jual beli barang (pertokoan, dan pasar),

(2). jasa (persewaan, hotel, dan lain-lain);

(3). peternakan selain kambing, sapi/kerbau dan unta; 

(4). pertanian selain makanan pokok : beras, jagung, gandum dll;

(5). perkebunan selain korma dan anggur; 

(6). tanaman hias,

(7). perikanan (tambak, nelayan, & dll),

(8). transportasi,

(9). telekomunikasi,

(10). real estate (perumahan),

(11). Perindustrian /Pabrik dan lain-lain.

 

Waktu Pengeluaran Zakat Perdagangan: Harta perniagaan atau perdagangan (barang dagangan beserta hasil/untung-ruginya) harus dihitung setelah perdagangan berjalan satu tahun (haul). Jika jumlahnya sudah melebihi satu nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Nisab-nya senilai harga emas 93,6 gram (satu nisab). Jika harga emas Rp. 500.000 per gram, maka nisab harta perdagangan adalah: 93,6 gram x Rp. 500.000 = Rp. 46.800.000.

Kadar zakat-nya 2,5 %.

 

e. Harta Rikaz dan Barang Temuan

Harta Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam orang jaman dahulu, seperti emas dan perak, keramik kuno, dan benda-benda purbakala lain yang mahal harganya. 

Harta Temuan (luqothoh) yang berupa emas, perak dan barang berharga lainnya yang ditemukan di jalan umum atau tempat ramai misalnya, maka harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun untuk memastikan siapa pemiliknya. Jika sudah jelas tidak ada pemiliknya, maka harta temuan tersebut dapat dimilikinya setelah dikeluarkan zakatnya.

Nisab dan Kadar Zakat.  Nisab harta rikaz dan barang temuan senilai harga emas 93,6 gram. Kadar zakatnya 20% atau 1/5 bagian.

Waktu mengeluarkan zakat harta rikaz adalah pada saat harta itu ditemukan. Sedangkan untuk barang temuan (luqothoh), waktunya setelah diumumkan selama satu tahun.

 

f. Hasil Tambang

Hasil tambang berupa emas dan perak, serta hasil tambang lainnya seperti timah, nekel, aspal, batubara, minyak bumi dan gas, batu mulia (intan, mutiara, granit, marmer), dan lain-lain, harus dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan/digali.   

Nisab-nya senilai harga emas 93,6 gram. Kadar zakatnya 2,5 %.

Waktu mengeluarkan zakatnya pada saat hasil tambang itu diperoleh, dan tidak perlu menunggu satu tahun.

 

g. Hasil Profesi

Harta lain yang wajib dizakati selain dari yang tersebut di atas adalah: hasil profesi (seperti penghasilan para dokter, seniman dan lain-lain ). Ketentuan zakatnya sama dengan zakat Harta Simpanan atau Harta Perniagaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

      

Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam firman Allah SWT. Dalam surat At-Taubah Ayat 60:

Artinya:Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang (untuk jalan Allah) dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

      

Berdasarkan ayat tersebut di atas, orang yang berhak menerima zakat ada 8 ashnaf / golongan:

a. Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak punya pekerjaan menetap.

b. Miskin yaitu orang yang punya pekerjaan, tetapi penghasilannya masih kurang bila dibangding dengan kebutuhannya.

c. Amil yaitu pengurus zakat.

d. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.

e. Riqob atau budak yang dijanjikan kemerdekaannya oleh tuannya..

f. Gharim yaitu orang yang dililit hutang, tidak dapat membayar hutangnya dan hutangnya bukan untuk maksiat.

g. Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau orang yang berusaha untuk menegakkan   agama.

h. Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) bukan untuk maksiat, yang kehabisan bekal.

 

 

Hikmah dan Fungsi Zakat

Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk memperkecil jurang pemisah antara yang   kaya dan yang miskin. Zakat mempunyai beberapa hikmah, antara lain:

a.  Hikmah dan fungsi bagi pribadi :

- Sebagai pelaksanaan kewajiban selaku muslim

- Sebagai tanda syukur kepada Allah

- Sebagai penyuci harta yang dimiliki

- Sebagai sarana untuk menghilangkan sifat kikir dan tamak

b. Hikmah dan fungsi bagi orang lain:

- Meringankan beban hidup fakir miskin

- Menumbuhkan sifat persaudaraan sesama muslim

- Memberikan ketentraman bagi muallaf

- Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat

- Menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar