Bahan Ajar dan Latihan Soal PAI Kurikulum 13
Untuk Siswa Kelas VII Semester Ganjil
SMPN 1 Cerme Gresik – Jawa Timur
________________________________
Penulis :
Drs. H. ACHMAD SUCHAIMI, M.A
A. THAHAROH DAN RUANG LINGKUPNYA
1. Pengertian Thaharah
Thaharah ("طَهَارَةْ") menurut bahasa (etimologi) berarti bersih dan bersuci.
Menurut istilah syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan
benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan syariat
islam.
Thaharah (bersuci) merupakan masalah penting, karena
Thaharah (bersuci) menjadi syarat sah dari beberapa ibadah tertentu seperti
shalat, thawaf, dll. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar
selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga
kesuciannya sangat dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ . (سورة
البقرة : ٢٢٢)
أرتيپا: "سٓسوڠكوهۑا اللّه مٓۑوكاي اوراڠ-٢ ياڠ بٓرتاوبات دان اوراڠ-٢
ياڠ مٓنسوڇيكان ديري" (سورة البقرة : ٢٢٢)
2.
Pembagian Thoharoh
Thaharah
atau bersuci secara luas dibedakan menjadi dua bagian, yaitu .
a. Bersuci secara batiniah, yaitu
membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti
iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashha yaitu
memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
b. Bersuci
secara lahiriah, yaitu membersihkan diri/badan, pakaian, benda-benda, tempat
dan lingkungan dari najis dan hadas.
3. Alat Thaharah
Benda yang dapat dijadikan sebagai alat/sarana bersuci
ada dua:
a. Benda padat : seperti batu, pecahan genting, batu bata, kayu &
daun kering, kertas, tissue, dan apa saja yang bersifat menyerap. Dengan syarat
semua benda tersebut dalam keadaan suci-bersih dan tidak terpakai.
Kalau masih
bisa digunakan untuk keperluan lain, maka terlarang digunakan bersuci. Misal
kertas/buku tulis untuk nulis, batu bata untuk bangunan.
b. Benda cair. Benda cair yang dapat digunakan
untuk bersuci hanyalah AIR, bukan minyak dan sejenisnya. Air yang boleh
digunakan untuk bersuci hanyalah Air Mutlak, yaitu air asli /murni yang
tidak tercampuri oleh sesuatu pun dari najis
dan benda lainnya.
Air
mutlak meliputi : (1) air hujan, (2) air laut, (3)
air sumur/sumber, (4) air sungai, (5)
air danau, waduk, tambak, (6) air es / salju, (7) air embun.
4. Macam-macam air
a. Air yang suci dan mensucikan
("طَاهِرٌ مُطَهِّرْ"), yaitu air yang halal untuk diminum dan sah digunakan untuk
bersuci. Yaitu berupa Air Mutlak, sebagaimana uraian di atas, dengan syarat
belum berubah warna, bau, dan rasanya.
b. Air
suci, tetapi tidak menyucikan ("طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرْ"), yaitu air
yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa,
air teh, air kopi, dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
c. Air suci yang makruh dipakai
bersuci, seperti air Musyammas, yaitu air didalam bejana bukan dari bahan
emas atau perak yang terjemur panas sinar matahari.
d. Air mutanajjis ("مُتَنَجِّسْ" =air yang terkena najis)
adalah yaitu air yang tidak boleh diminum dan tidak sah untuk bersuci, yaitu
meliputi :
1) Air
dalam jumlah sedikit atau banyak (lebih 2 kolah) terkena najis dan sudah
berubah warna, bau, dan rasanya.
2) Air dalam jumlah sedikit
(kurang dari dua kulah) yang terkena najis, meskipun tidak berubah warna, bau,
dan rasanya.
e. Air musta’mal, (("مُسْتَعْمَلْ"yaitu air bekas / sisa dari bersuci (wudhu, mandi,
mencuci) yang kurang dari 2 kolah, walaupun tidak berubah warna dan baunya. Air
ini tidak boleh digunakan bersuci lagi, karena dikhawatirkan terkena najis
sehingga dapat mengganggu kesehatan.
B. NAJIS DAN TATACARA THOHAROHNYA
1. Pengertian Najis.
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis
adalah segala sesuatu yang bersifat inderawi dan dianggap kotor menurut syara’
(Hukum Islam).
Suatu benda
atau barang yang tadinya suci, lalu terkena najis, itu disebut mutanajjis.
Benda yang terkena najis (mutanajjis) tersebut dapat disucikan kembali dengan
cara mencucinya, misalnya pakaian yang terkena darah, kotoran manusia (tinja)
atau air kencing dapat dibersihkan. Berbeda dengan benda najis, seperti
bangkai, babi, darah, air kencing, kotoran manusia dan hewan, maka tidak dapat
disucikan kembali, karena ia memang benda najis dan selamanya tetap najis.
2. Benda-benda Najis.
Benda-benda
najis yang selamanya tidak dapat disucikan kembali meliputi :
a. Segala
benda yang keluar dari dubur dan qubul (alat kelamin), seperti Air kencing,
tinja (kotoran manusia), teletong hewan, dll.
b. Darah
dan nanah
c. Anjing
dan babi.
d. Bangkai
binatang darat yang matinya tidak disembelih secara syar’iy. Kecuali bangkai
ikan, belalang, dan mayat manusia.
f. Anggota
badan binatang yang terpisah karena dipotong sewaktu masih hidup.
g. Khomer,
dan segala minuman & benda yang memabukkan (miras, narkoba)
3. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Menurut tingkatan/kualitasnya, Benda-benda najis tersebut
dibedakan menjadi empat macam, sebagai berikut :
a. Najis
mukhoffafah ("مُخَفّفَةْ" =ringan). Yaitu najis
berupa air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum
makan apa-apa kecuali ASI (air susu ibunya).
Cara mensucikannya cukup disiram atau diperciki dengan air pada benda yang
terkena najis tersebut.
b. Najis
Mutawassithah ("مُتَوَسِّطَةْ"
=sedang). Yaitu
meliputi semua benda najis selain najis mukhoffafah dan mughollazhoh. Seperti
darah, nanah, tinja, air kencing, teletong, bangkai binatang, dan lain-lain.
1). Jika tergolong ‘Ainiyyah ("عَيْنِيَّةْ" = terlihat dan
terdeteksi zat-bendanya, warnanya, baunya dan rasanya), maka Cara
mensucikannya adalah:
(1).Hilangkan
dulu zat/bendanya, warnanya, baunya dan rasanya dari tempatnya, dengan
menggunakan kertas, kain (gombal), batu, air, sabun, tissu, kayu, atau
benda lainnya yang menyerap.
(2).Setelah hilang, siramlah tempat tersebut dengan air sekali atau sampai
tiga kali.
2). Jika tergolong Hukmiyyah
("حُكْمِيَّةْ"
= yakni najisnya sudah menghilang atau tidak terlihat dan tidak terdeteksi
zatnya, warnanya, baunya dan rasa-nya), maka Cara mensucikannya
adalah cukup dengan menyiramkan air ke tempat yang diyakini ada najisnya
tersebut.
c. Najis Mughollazhoh ("مُغَلَّظَةْ" = berat) : Yaitu najis
yang ditimbulkan dari anjing dan babi, seperti air liurnya, darahnya,
kotorannya, kencingnya, dagingnya, ulangnya, bulunya dan apa saja dari bagian
tubuhnya.
Cara mensucikannya : dengan cara menyiramnya / mencucinya dengan air
sebanyak tujuh kali siraman. Salah satu dari 7 siraman itu air-nya harus dicampur dengan debu tanah yang
suci.
d. Selain ketiga najis di atas, masih ada satu lagi macam najis, yakni Najis
Ma’fu ("مَعْفُو" =najis yang dimaafkan), yaitu
najis yang dapat disucikan cukup dengan sekali siraman air, jika najisnya
kelihatan. Jika tidak kelihatan, maka tidak dicuci pun tidak apa-apa,
karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya
najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, kecipratan darah atau nanah
yang sangat sedikit, atau kecipratan air got/comberan yang sedikit dan sukar
menghindarinya.
4. Istinja’ Dan Cara Mensucikannya :
Pengertian Istinja’ (("إِسْتِنْجَاءْ". Menurut bahasa, Istinja’ artinya terlepas atau
selamat. Sedangkan menurut istilah, Istinja’ ialah bersuci dari
buang air kecil (kencing) dan buang air besar (berak).
Sarana yang dapat
dipakai untuk Istinja’ ialah : 1) air dan, 2) benda padat apa saja yang
bersifat menyerap & tak terpakai, seperti batu bata, kayu, daun kering,
atau kertas tissue.
Cara beristinja’ antara lain
:
a. Menggunakan
air: Cara mensucikannya Membasuh atau membersihkan qubul
(alat vital) dan dubur (tempat keluarnya kotoran tinja) dengan air sampai
bersih, sampai najisnya (zat, warna, baunya) hilang.
b. Menggunakan
benda padat yang menyerap, jika kesulitan mendapatkan air, atau
terhalang menggunakan air.
Cara
mensucikannya : menggosok-gosokkan batu (yang menyerap),
kayu atau daun kering, kertas tissue dan benda padat lain yang dapat menyerap
kotoran, sampai najisnya hilang. Orang jawa menyebut cara ini dengan istilah
“peper”
C. HADAS DAN TATACARA THAHARAHNYA
1. Pengertian dan Pembagian Hadas
Secara
bahasa, hadas (("حَدَثْ" berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut
istilah syar‘iy, hadas berarti kejadian-kejadian
tertentu pada diri seseorang yang meng-halangi sahnya beribadah seperti shalat,
thawaf, dll.
Hadas
dibagi menjadi dua yaitu :
a. Hadas
kecil (("حَدَثْ أَكْبَرْ", yang dapat dihilangkan dengan cara bewudhu dan tayamum..
b. Hadas
besar (("حَدَثْ أَكْبَرْ", yang dapat dihilangkan dengan cara mandi wajib / janabah, dan
tayamum.
2. Penyebab Hadas
a. Hal-hal yang menyebabkan HADAS
KECIL, sekaligus menjadi penyebab batalnya wudhu adalah jika
melakukan salah satu hal sebagai berikut :
1). Keluarnya
sesuatu benda dari qubul dan dubur, seperti tinja, air kencing, darah, nanah, madzi, angin kentut, dan
lainnya.
2). Bersentuhan
kulit secara langsung (tanpa adanya
alas/kain dll) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya,
3). Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan dalam,
4). Hilangnya
akal, disebabkan : tidur; mabuk; gila; atau pingsan.
b. Hal-hal yang menyebabkan HADAS
BESAR,sekaligus menjadi penyebab seseorang melakukan mandi
wajib/jinabat adalah jika terjadi /melakukan
salah satu hal sebagai berikut :
1). Jimak (bersetubuh). 4).
Keluar air mani/sperma.
2). Haid (menstruasi), 5).
Wiladah (melahirkan),
3). Nifas, dan 6).
Meninggal dunia.
3. Larangan Bagi Orang yang berhadas
a. Orang
yang berhadas kecil dilarang
melakukan 4 hal sebagai berikut :
1). Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
2). Melakukan thawaf.
3). Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4). Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
b. Orang
yang berhadas besar dilarang melakukan 6 hal sebagai berikut :
1). Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
2). Melakukan thawaf di Baitullah.
3). Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4). Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
5). Membaca Al-Qur’an
6). Berdiam diri didalam masjid
c. Khusus bagi wanita yang Haidh dan Nifas, dilarang :
1).Shalat. Adapun shalat fardhu 5 waktu yang ditinggalkan
selama haid/nifas tidak perlu di-qodho’
2). Thawaf di Baitullah.
3). Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an,
4). Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an,
5). Membaca Al-Qur’an
6). Berdiam diri didalam masjid.
7).Berpuasa. Adapun puasa romadhon yang ditinggalkan
selama haid/nifas wajib di-qodho’.
8). Bersetubuh
9). Bersenang-senang (bersentuhan kulit) di daerah antara
lutut dan pusar.
D. WUDHU DAN KETENTUANNYA
Wudhu (("وُضُوء", merupakan salah satu cara membersihkan diri dari Hadas Kecil
dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan, disertai ketentuan tertentu
(meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
1.
Syarat wudhu:
1).Islam
2). Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya
sesuatu
3). Tidak berhadas besar
4). Dengan air yang suci dan mensucikan
5).Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke
anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
6). Mengetahui mana perbuatan fardhu/rukun dan mana
yang sunnah
2.
Rukun (Fardhu) wudhu, ada enam, meliputi :
1). Niat (dalam
hati).
2). Membasuh
wajah/muka.
3). Membasuh kedua
tangan hingga siku
4). Membasuh
sebagian rambut kepala
5). Membasuh kedua
belah kaki sampai mata kaki
6). Tertib (berturut-turut).
Artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus
di akhirkan.
3.
Sunnah-sunnahnya wudhu, antara lain:
1). Membaca basmalah
pada awal perbuatan wudhu
2). Mencuci kedua belah tangan sampai bersih
3). Membasuh kedua tangan
hingga siku
4). Berkumur-kumur
5). Bersiwak, membersihkan gigi.
6). Istinsyak,
membersihkan lubang hidung
7). Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan
mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.
8). Melafalkan niat wudhu
9). Mendahulukan
anggota yang kanan, mengakhirkan yang kiri
10). Men-tigakalikan
setiap basuhan
11). Membasuh kedua
daun telinga
12). Menggosok-gosok
anggota wudhu agar lebih bersih
13). Tidak berbicara
ketika wudlu
14). Membaca doa
setelah selesai wudhu.
4. Batalnya wudhu: sama
seperti tersebut pada penyebab hadas kecil di atas.
5. Kaifiyat/Tatacara wudhu :
Sebelum
berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, dan
menghilangkan apa saja yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit / anggota
wudhu.
Selanjutnya
kita melakukan Wudhu dengan tatacara dan urutan sebagai berikut
1). Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah
tangan sampai bersih.
2). Berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
3). Istinsyak, membersihkan lubang hidung
tiga kali.
4). Melafalkan niat Wudhu :
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: aku niat berwudhu untuk menghilangkan
hadas kecil. Fardhu karena Allah.
5). Berniat wudhu didalam hati, bersamaan dengan
membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu,
dan telinga kanan hingga telinga kiri).
6). Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku, sampai
tiga kali
7). Mengusap sebagian rambut kepala, sampai tiga kali.
8). Mengusap kedua belah telinga, hingga tiga kali
9). Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki, hingga
tiga kali
10).Membaca doa setelah selesai wudhu, sebagai berikut :
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللَّهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُولُه. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنَ
اْلمُتَطَهِّرِيْنَ, وَاجْعَلْنِي
مِنْ عِبَادِكَ
الصَّالِحِيْنَ
أرتيپا: "اكو بٓرساكسي باهوا تيداء ادا توهان كٓڇوالي اللّه سٓماتا,
تيادا سٓكوتو باݤيۑا, دان اكو بٓرساكسي باهوا مُحَمَّد ادالاه هامبا دان اوتوسان
اللّه. يا اللّه, جاديكان اكو تٓرماسوء اوراڠ-٢ ياڠ بٓرتاوبات, اوراڠ-٢ ياڠ
بٓرسوڇي, دان تٓرݤولوڠ هامبامو ياڠ صاليح "
E. MANDI WAJIB DAN KETENTUANNYA
Mandi merupakan salah satu cara membersihkan diri dari Hadas Besar
dengan cara mengalirkan air yang suci lagi mensucikan ke seluruh anggota badan
(mulai dari rambut sampai kaki), disertai ketentuan tertentu (yang meliputi :
syarat, rukun, sunnah, batal dan kaifiyatnya).
1.
Rukun Mandi Wajib
1). Niat (didalam hati)
2). Menghilangkan najis yang menempel di tubuh
3). Membasuh dan meratakan air ke seluruh tubuh.
2. Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
1). Membaca basmalah
ketika mengawali mandi
2). Membasuh kedua
tangan hingga siku
3). Mendahulukan
membersihkan seluruh kotoran dan najis yang menempel di badan
4). Berwudhu
terlebih dahulu
5). Menghadap kiblat pada saat mandi
6). Mendahulukan bagian yang kanan daripada kiri.
7). Membasuh badan sampai tiga kali.
8). Menggosok-gosok anggota badan agar lebih bersih
9). Beriringan,
artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang
lain
10). Membaca doa selesai mandi, sebagaimana doa sesudah
wudhu di atas.
3. Kaifiyat/Tatacara Mandi Wajib
1). Membaca
basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
2). Membersihkan najis dan kotoran yang ada di
badan.
3). Berwudhu terlebih dahulu.
4). Niat mandi sambil menyirami rambut, disertai
dengan menggosok atau menyilanginya dengan jari, sampai tiga kali siraman.
Lafal niat mandi:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ
الحَدَثِ الْاَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ
تَعَا لَى
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan
hadas besar. Fardhu karena Allah.
5). Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan
anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata, lalu sebelah kiri.
6). Mandi dianggap selesai, lalu membaca doa. Lafal
doanya sama seperti doa selesai wudhu.
F. TAYAMUM DAN KETENTUANNYA
Tayamum (("تَيَمُّمْ" merupakan alternatif atau cara lain membersihkan Hadas kecil
dan Besar dengan menggunaan sarana debu yang suci, sebagai ganti dari Wudhu dan
Mandi, dengan ketentuan tertentu (yang meliputi : syarat, rukun, sunnah, batal
dan kaifiyatnya).
Tayamum merupakan rukhshoh (keringanan) yang diberikan agama
kepada orang yang tidak dapat memakai air karena alasan tertentu, yaitu :
1). Tidak ada air
2). Sakit, jika menggunakan air maka
sakitnya semakin parah
3). Musafir (perjalanan jauh) dan
kesulitan mendapatkan air.
1.
Syarat diperbolehkannya tayamum:
1). Telah masuk waktu shalat.
2). Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak
mendapatkannya.
3). Menghilangkan najis sebelum bertayamum.
4). Tayamum
menggunakan debu dari tanah yang suci. (bukan berupa pasir, kapur, bedak, batu,
dan sejenisnya).
2.
Rukun (Fardhu) tayamum, ada lima, meliputi :
1). Niat tayamum (dalam hati)
2). Mengusap wajah dengan debu tanah yang suci
3). Mengusap kedua belah tangan hingga siku dengan
debu yang suci
4). Tertib, berurutan
3.
Kaifiyat/Tatacara Tayamum :
1). Membaca
basmalah, sambil meletakkan kedua tangan diatas debu dari tanah yang suci
2). Mengangkat kedua tangan, lalu menipiskan debu
yang menempel antara lain dengan cara ditiup-tiup
3). Mengusap muka dengan sekali usapan, sambil melafalkan
niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ
لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَى
Artinya: aku
niat bertayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
4). Meletakkan kedua
tangan diatas debu yang bersih dan suci (di tempat lain yang belum diambil),
lalu menipiskannya.
5). Mengusap tangan kanan dulu hingga siku, lalu
tangan kiri, dengan sekali usapan secara bersambung.
6). Mengakhiri Tayamum dengan doa. Lafal doanya sama
seperti doa selesai wudhu.
TUGAS MANDIRI SISWA
I. Pilihan Ganda. Pilihlah salah satu jawaban
yang paling tepat dan benar!
1. Thoharoh mengajarkan kepada kita agar selalu hidup...
a. sederhana
b. damai
c. bersih
d. tenang
2. Menyapu
muka dan kedua tangan sampai siku dengan debu dari tanah suci sebagai pengganti
wudhu dan mandi, disebut …
a. Thoharoh
b.mandi wajib
c. Istinja’
d. tayammum
3. Tujuan tayammum adalah untuk menghilangkan ...
a. hadas kecil
b. hadas besar
c. hadas kecil dan
besar
d. najis
4. Orang yang boleh ber-tayammum adalah orang yang sedang ...
a. sakit sehingga tidak
boleh kena air
b. dalam berpergian
c. sibuk kerja dan tak
sempat mencari air
d. di atas kendaraan
5. Berikut ini termasuk rukun tayammum adalah...
a. niat
b. membasuh kaki
c. mengusap kepala
d. membasuh telinga
6. Salah satu yang membatalkan tayammum adalah...
a. makan dan mimum
sebelum shalat
b. berselisih paham
c. semua yang
membatalkan wudhu
d. bermaksiat sebelum
shalat
7. Jika berhalangan untuk menggunakan air,
maka mandi untuk menghilangkan hadas besar diganti dengan ...
a. mandi uap
b. tayammum
c. ber-wudhu
d. mandi keramas
8. Salah satu penyebab
seseorang wajib mandi besar adalah...
a. buang angin
b. buang air kecil
c. menyentuh
kelamin
d. keluar air mani
9. Berikut ini larangan bagi
perempuan yang sedang haid …
a. berpuasa
b. mendengar ceramah
c. beristighfar
d. mendengar adzan
10.Apabila tidak terdapat air, maka bersuci
untuk menghilangkan hadas kecil maupun besar cukup
dengan tayammum, yaitu...
a. mengusap muka &
telinga dengan debu
b. membasuh muka &
tangan dengan air
c. mengusap muka &
kaki dengan debu
d. mengusap muka &
tangan dengan debu
11.Thoharoh
adalah masalah yang sangat penting, karena thoharoh menjadi syarat sah bagi ibadah tertentu seperti…
a. Shalat
b. puasa
c. zakat
d. haji
12.
Allah berfirman : إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Maksudnya, bahwa Alloh itu menyukai
orang-orang yang ….
a. bertaubat dan
beristighfar
b. bersuci dari hadas
dan najis
c. bertaubat dan
mensucikan diri
d. tekun shalat &
puasa
13.Perbuatan
dosa, maksiat, iri, dengki, takabur dan akhlak madzmumah merupakan kotoran
batin yang perlu dibersihkan dari jiwa kita dengan cara ….
a. wudhu
b. mandi
c. tayamum
d. taubat
14.Khitan,
memotong kuku, mencukur rambut, mencabuti bulu ketiak merupakan upaya
membersihkan diri dari …
a. kotoran lahir dan
batin
b. kelebihan di badan
yang jadi sarang kotoran
c. hadas kecil dan hadas
besar
d. najis dan hal-hal
yang menjijikkan
15.
Selain air, benda-benda berikut ini bisa digunakan untuk ber-istinjak ....
a. buku tulis
b . tissue
c. benda dari
keramik
d. debu suci
16.Batu,
pecahan genting, batu bata, kayu & daun kering, kertas bekas, tissue, dan
apa saja yang bersifat menyerap bisa digunakan sebagai sarana istinjak, dengan
syarat ….
a. bersih dan masih
layak pakai
b. suci dan tidak
terpakai
c. harganya murah dan
tak terpakai
d. benda berharga
17.
Perhatikan daftar macam-macam nama air berikut ini
1. air
hujan 6. Air sumur
2. air
es degan 7. Air got/comberan
3. air
laut 8. Wedang the & kopi
4. air
embun 9. Air
sungai
5. air
sprite & cocacola 10. Air kencing
Yang
tergolong air yang suci lagi bisa digunakan untuk bersuci (thohirun
muthohhir), adalah ditunjukkan oleh nomer …
a. 1, 2, 3, 4, 6,
b. 1, 3, 4, 5, 7
c. 1, 3, 4, 6, 9
d. 2, 5, 7, 8, 10
18.Air
sisa (tetesan) dari wudhu dan mandi yang kurang dari 2 kolah, meski tidak
berubah warna dan baunya, disebut air ….
a. mutanajjis
b. mustakmal
c. mutlak
d. musyammas
19.Di
Tambak atau sungai terdapat bangkai kucing dan kotoran manusia yang tampak
mengambang. Namun warna, bau dan rasa air tambak tersebut tidak sempat berubah.
Maka menggunakan air tersebut untuk keperluan bersuci (wudhu, mandi) dan
dikonsumsi (diminum), hukumnya adalah ….
a. tidak boleh, karena
seluruh air tambak jadi mutanajjis
b. tidak boleh, karena
airnya mutanajjis, meski tidak berubah
c. boleh, karena airnya
lebih dari 2 kolah dan tidak berubah
d. boleh untuk bersuci,
tetapi tidak boleh dikonsumsi
20.Berwudhu
dengan menggunakan air degan, cocacola, sprite, dan wedang kopi. Maka hukum
wudhunya adalah …
a. sah, karena tergolong
air suci lagi bisa mensucikan
b. sah, karena airnya
suci dan tergolong air mutlak
c. tidak sah, karena
tergolong air suci tapi tidak mensucikan
d. tidak sah, karena
tergolong air mutanajjis dan musyammas
21.
Berikut ini bukan penyebab orang mandi
wajib ….
a. Sholat jum’at
b. Melahirkan
c. Keluar sperma
d. Haidh
22. Berikut ini dapat membatalkan wudhu ….
a. Makan
b. Minum
c. Kencing
d. Menangis
23. Anggota badan yang harus diusap ketika tayamum ialah
... .
a. Tangan & kaki
b. Wajah dan tangan
c. Wajah, tangan, kaki
d. Wajah dan kaki
24. Mandi sebelum menghadiri sholat jum’at dan sholat idul fitri hukumnya ...
a. wajib
b. Sunnah
c. Makruh
d. Mubah
25. Mengalirkan air rata ke seluruh tubuh
dengan ketentuan tertentu adalah pengertian ….
a. wudhu
b. tayamum
c. mandi
d. membersihkan najis
26. Berikut ini penyebab
orang mandi wajib ….
a. Haidh
b. Terkena najis
c. Kencing-berak
d. Sholat jum’at
27. نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ
الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى adalah niat ….
a. mandi wajib
b. wudhu
c. tayamum
d. mandi sunnah
28. Berikut ini termasuk penyebab hadas kecil …
a. kentut
b. keluar mani
c. terkena najis
d. Nifas
29. Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan
cara ….
a. berwudhu
b. mandi wajib
c. bertayamum
d. mencuci sampai bersih
31. Jika tidak ada air, maka mensucikan hadas
kecil dan besar dengan cara …
a. berwudhu
b. mandi wajib
c. bertayamum
d. mencuci sampai bersih
32. Air kencing, darah, nanah, dan tinja adalah
termasuk najis …
a. mukhoffafah
b. mutawassithoh
d. mughollazhoh
d. ma’fu
33. Membasuh yang terkena najis dengan air
sebanyak tujuh kali basuhan, salah satunya dicamour dengan debu suci adalah
cara membersihkan najis …
a. mukhoffafah
b. mutawassithoh
c. mughollazhoh
d. ma’fu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar