Kamis, 10 Februari 2022

QURBAN

 

B. QURBAN

 

Sejarah ibadah Qurban telah ada sejak Nabi Adam. Beliau memerintahkan kepada kedua putranya, Qobil dan Habil, agar ber-Qurban dari sebagian hasil usahanya. Nabi Ibrohim juga diperintah berqurban dengan cara menyembelih Isma'il. Demikian pula para Nabi lainnya, sampai Nabi Muhammad saw.

Bahkan tradisi Kurban pun dikenal oleh suku-suku bangsa dan agama non samawi. Hanya saja berbeda dalam tata caranya.

 

1. Pengertian, Hukum dan Waktunya

Menurut bahasa (etimologi), asal kata Qurban (قُرْبَان.) dari bahasa arab, merupakan bentuk mashdar dari fi'il "… قَرُبَ  يَقْرُبَ …" yang artinya DEKAT.

Menurut istilah (terminologi), Qurban adalah menyembelih hewan ternak (Kambing, Sapi, Onta) pada hari nahr (idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah) sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah), sebagai ibadah untuk mendekatkan diri pada Alloh, dan  sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat-Nya.

Hukumnya Sunnah muakkad bagi yang mampu pada saat itu. Dan ada yang menghukumi wajib.

Dasar hukumnya : Alloh SWT berfirman :

Rosululloh SAW bersabda :


Waktu Qurban
 : Qurban hanya boleh dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah, dimulai sejak selesai shalat Idul Adh-ha sampai menjelang  matahari terbenam tanggal 13 Zulhijjah.

 

2.  Ketentuan dan Jenis Hewan Qurban

a. Domba yang telah berusia 1 tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel).

b. Kambing yang sudah berumur 2 tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel).

c. Sapi atau kerbau, minimal sudah berumur 2 tahun.

d. Unta, minimal berumur 5 tahun. 

Hewan Qurban  tersebut disyaratkan : sehat badannya, tidak ada cacat (buta, pincang, sakit), berbadan gemuk, dan sudah berumur.

 

3.   Ketentuan dan Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban

 Ketentuan Penyembelihan: sama seperti ketentuan penyembelihan Aqiqoh di atas.

 Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban :

a. Telentangkan hewan dengan posisi miring ke kiri, sambil dihadapkan ke arah kiblat, dan pegang kepalanya dengan tangan kiri..

bSewaktu menyembelih, hendaknya diniati sebagai Qurban untuk mendekatkan diri pada Alloh SWT.dengan membaca doa : 

Artinya : "Ya Allah, Hewan qurban ini nikmat dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, maka terimalah dari qurban kami"  

c. Kemudian diteruskan dengan membaca  Basmalah, sholawat Nabi dan takbir

d. Potonglah ketiga saluran pada leher (urat nadi, saluran nafas dan makanan) dengan alat (pisau) yang tajam. Sambil tetap menempelkan pisau di leher, biarkan darah terus mengalir dan nyatakan ketiga saluran tersebut benar-benar putus. Lehernya tidak perlu sampai putus.

e. Setelah darahnya keluar tuntas dan sudah berhenti mengalir, maka kulitilah dengan cara yang baik, kemudian potong-potong tubuh / dagingnya sesuai yang dibutuhkan.

f. Daging hewan dibagi-bagikan (sebagai shodaqoh, dan atau hadiah) dalam bentuk "mentahan" (tidak dimasak) kepada orang yang tidak mampu ber-qurban, dan boleh dimakan sendiri oleh orang yang ber-Qurban, asalkan tidak melebihi 1/3 bagian. Kecuali Qurban nadzar, maka orang yang berqurban tidak boleh memakan dagingnya.

g. Daging, kulit, dan lainnya dari hewan Qurban tidak boleh dijual. Kecuali setelah kulit tersebut diterima oleh orang yang berhak menerimanya, maka ia boleh menjualnya.


4.   Hikmah dan Fungsi Qurban   

a. Sebagai wujud rasa syukur atas berbagai nikmat Alloh SWT.

b. Sebagai sarana ibadah untuk  mendekatkan diri pada Alloh SWT.

c. Qurban menghidupkan sunnah / tradisi Rasululloh dan para Nabi sebelumnya.

d. Mempererat tali persaudaraan (ukhuwwah) antar tetangga

e. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial, terutama kepada fakir miskin.

f. Menumbuhkan semangat rela berkorban demi meraih kesuksesan. Qurban mengajarkan agar kita bersikap dermawan, tidak rakus, dan tidak bakhil (kikir)

g. Qurban mengajarkan agar kita membunuh sifat kebinatangan, seperti rakus, tamak, egois, menangnya sendiri, zhalim,

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar