Kamis, 10 Februari 2022

AQIQOH

 


 A.   'AQIQAH  عَقِيْقَةْ )

Kelahiran anak sungguh sangat menyenangkan bagi kedua orang tuanya. Bagi orang Islam, ini merupakan karunia Alloh SWT yang tak terhingga. Untuk itu, kita perlu menyembelih hewan 'Aqiqah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Alloh .

 

1. Pengertian dan Hukum Aqiqoh

Secara bahasa (etimologi), asal kata 'Aqiqah dari  bahasa  arab . اَلْعَقِيْقَةُ.yang  dapat  berarti : 1) rambut  bayi; dan 2).  hewan  aqiqah. 

Secara  istilah (terminologi), 'Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak berupa  kambing, biri-biri, atau domba, sehubungan dengan kelahiran bayi, sebagai tanda rasa syukur kepada Alloh SWT .

Hukum AqiqahSunnah Muakkad

 

2. Waktu Aqiqoh

Waktu Aqiqah : sebaiknya pada hari ke-7 dari kelahiran bayi. Jika tidak bisa, dapat dilakukan pada hari ke-14, atau hari ke-21, atau kapan saja, menurut kadar kemampuannya.

Nabi SAW bersabda :

 

3. Jenis dan Jumlah Hewan Aqiqoh

Jenis Hewan Aqiqah berupa domba, kambing atau biri-biri, yang disyaratkan sehat fisiknya, tidak ada cacat, gemuk, dan sudah cukup umurnya.   

Jumlah hewan yang disembelih  2 ekor untuk bayi lelaki, dan 1 ekor untuk bayi perempuan.


4. Ketentuan dan Tatacara Penyembelihan Hewan Aqiqoh

 Ketentuan Penyembelihan Hewan :

a. Syarat Orang Yang Menyembelih :

1). Penyembelih adalah seorang muslim, atau ahli kitab

2). Penyembelih boleh lelaki dan boleh wanita

3). Penyembelih sudah baligh, dan berakal sehat

4). Menyembelih dengan membaca basmalah: "Bismillaahir-rohmaanir-rohiim". 

b. Syarat Hewan Yang Disembelih:

1). Hewannya termasuk Hewan yang halal dikonsumsi

2). Hewannya masih hidup,

3). Bagian anggota badan hewan yang dipotong adalah bagian leher sampai terputus saluran makanan, nafas, & saluran darah / nadi.  

Adapun hewan yang sulit / tak dapat dipotong pada lehernya karena sangat liar, atau jatuh ke lubang yang dalam, maka cara penyembelihan-nya dengan cara melukai bagian tubuh mana saja, asalkan bisa mati akibat luka tersebut. 

c. Syarat Alat Yang Digunakan Menyembelih

1). Alat yang digunakan menyembelih boleh terbuat dari benda padat apa saja (seperti besi, batu, kayu, kaca, dll), yang penting tajam.

2). Alat tersebut tidak berupa tulang, kuku dan gigi,

3). Alat yang digunakan menyembelih tersebut tajam dan dapat melukai. Seperti pisau, pedang, clurit, silet, cutter, pecahan kaca, kulit bambu.

 d. Hal-hal yang disunnahkan dalam Penyembelihan

1). Hewan digulingkan ke arah rusuk kiri, agar mudah disembelih.

2). Hewan dihadapkan ke arah kiblat

3). Membaca takbir dan sholawat Nabi setelah membaca  basmalah.

4). Hewan yang lehernya panjang, sunnah disembelih pada pangkal lehernya, agar lekas mati.

5). Memotong  urat/otot yang ada di kanan dan kiri leher, agar lekas mati.

e. Hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan:

1). Menyembelih dengan alat yang tumpul, seperti pisau yang tumpul, atau berkarat, bopeng, gergaji, dan sejenisnya. Bahkan sampai haram hukumnya, karena dapat menyakiti hewan.

2). Menguliti/memotong-motong hewan yang masih bergerak-gerak dan belum mati benar.

 

 Tatacara Penyembelihan Hewan Aqiqoh :

a. Telentangkan hewan dengan posisi miring ke kiri, sambil dihadapkan ke arah kiblat, dan pegang kepalanya dengan tangan kiri..

bSewaktu menyembelih, hendaknya Diniati sebagai Aqiqah dari bayi yang diaqiqahi, dengan membaca doa : 

  

Artinya : "Ya Allah! Hewan ini nikmat dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, maka terimalah sebagai Aqiqah dari si ….. (sebut nama anak yang diaqiqahi)" 

c. Kemudian diteruskan dengan membaca  Basmalah, sholawat Nabi dan takbir 

d. Potonglah ketiga saluran pada leher (urat nadi, saluran nafas dan makanan) dengan alat (pisau) yang tajam. Sambil tetap menempelkan pisau di leher, biarkan darah terus mengalir dan nyatakan ketiga saluran tersebut benar-benar putus. Lehernya tidak perlu sampai putus.

e. Setelah darahnya keluar tuntas dan sudah berhenti mengalir, maka kulitilah dengan cara yang baik, kemudian potong-potong tubuh / dagingnya sesuai yang dibutuhkan.

f. Sedapat mungkin dalam mengolah daging akikah tidak memotong atau memecah tulangnya. Setiap tulang dipisahkan dari sendinya

g. Daging hewan dihadiahkan kepada orang lain dalam keadan sudah matang (sudah dimasak). Orang yang beraqiqoh boleh memakannya,  asalkan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Kecuali aqiqah nadzar, maka orang yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya.

 

5.   Hikmah & Fungsi Aqiqah   

a. Sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran bayi.

b. Anak bagai barang gadaian, dan aqiqah sebagai penebusnya.

c. Mengajari anak mendekatkan diri pada Alloh  sejak dini

d. Sebagai bentuk tanggung jawab orang tua atas amanat  Alloh  (anak)

e. Merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Alloh.

f. Mempererat tali persaudaraan (ukhuwwah) antar tetangga

g. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial, terutama pada fakir miskin.

h. Dengan ridho dan pertolongan Alloh, Aqiqoh dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral dan penderitaan.

g. Aqiqah Menghidupkan sunnah / tradisi Rasululloh .

  

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar