Kamis, 10 Februari 2022

QURBAN

 

B. QURBAN

 

Sejarah ibadah Qurban telah ada sejak Nabi Adam. Beliau memerintahkan kepada kedua putranya, Qobil dan Habil, agar ber-Qurban dari sebagian hasil usahanya. Nabi Ibrohim juga diperintah berqurban dengan cara menyembelih Isma'il. Demikian pula para Nabi lainnya, sampai Nabi Muhammad saw.

Bahkan tradisi Kurban pun dikenal oleh suku-suku bangsa dan agama non samawi. Hanya saja berbeda dalam tata caranya.

 

1. Pengertian, Hukum dan Waktunya

Menurut bahasa (etimologi), asal kata Qurban (قُرْبَان.) dari bahasa arab, merupakan bentuk mashdar dari fi'il "… قَرُبَ  يَقْرُبَ …" yang artinya DEKAT.

Menurut istilah (terminologi), Qurban adalah menyembelih hewan ternak (Kambing, Sapi, Onta) pada hari nahr (idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah) sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah), sebagai ibadah untuk mendekatkan diri pada Alloh, dan  sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat-Nya.

Hukumnya Sunnah muakkad bagi yang mampu pada saat itu. Dan ada yang menghukumi wajib.

Dasar hukumnya : Alloh SWT berfirman :

Rosululloh SAW bersabda :


Waktu Qurban
 : Qurban hanya boleh dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah, dimulai sejak selesai shalat Idul Adh-ha sampai menjelang  matahari terbenam tanggal 13 Zulhijjah.

 

2.  Ketentuan dan Jenis Hewan Qurban

a. Domba yang telah berusia 1 tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel).

b. Kambing yang sudah berumur 2 tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel).

c. Sapi atau kerbau, minimal sudah berumur 2 tahun.

d. Unta, minimal berumur 5 tahun. 

Hewan Qurban  tersebut disyaratkan : sehat badannya, tidak ada cacat (buta, pincang, sakit), berbadan gemuk, dan sudah berumur.

 

3.   Ketentuan dan Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban

 Ketentuan Penyembelihan: sama seperti ketentuan penyembelihan Aqiqoh di atas.

 Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban :

a. Telentangkan hewan dengan posisi miring ke kiri, sambil dihadapkan ke arah kiblat, dan pegang kepalanya dengan tangan kiri..

bSewaktu menyembelih, hendaknya diniati sebagai Qurban untuk mendekatkan diri pada Alloh SWT.dengan membaca doa : 

Artinya : "Ya Allah, Hewan qurban ini nikmat dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, maka terimalah dari qurban kami"  

c. Kemudian diteruskan dengan membaca  Basmalah, sholawat Nabi dan takbir

d. Potonglah ketiga saluran pada leher (urat nadi, saluran nafas dan makanan) dengan alat (pisau) yang tajam. Sambil tetap menempelkan pisau di leher, biarkan darah terus mengalir dan nyatakan ketiga saluran tersebut benar-benar putus. Lehernya tidak perlu sampai putus.

e. Setelah darahnya keluar tuntas dan sudah berhenti mengalir, maka kulitilah dengan cara yang baik, kemudian potong-potong tubuh / dagingnya sesuai yang dibutuhkan.

f. Daging hewan dibagi-bagikan (sebagai shodaqoh, dan atau hadiah) dalam bentuk "mentahan" (tidak dimasak) kepada orang yang tidak mampu ber-qurban, dan boleh dimakan sendiri oleh orang yang ber-Qurban, asalkan tidak melebihi 1/3 bagian. Kecuali Qurban nadzar, maka orang yang berqurban tidak boleh memakan dagingnya.

g. Daging, kulit, dan lainnya dari hewan Qurban tidak boleh dijual. Kecuali setelah kulit tersebut diterima oleh orang yang berhak menerimanya, maka ia boleh menjualnya.


4.   Hikmah dan Fungsi Qurban   

a. Sebagai wujud rasa syukur atas berbagai nikmat Alloh SWT.

b. Sebagai sarana ibadah untuk  mendekatkan diri pada Alloh SWT.

c. Qurban menghidupkan sunnah / tradisi Rasululloh dan para Nabi sebelumnya.

d. Mempererat tali persaudaraan (ukhuwwah) antar tetangga

e. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial, terutama kepada fakir miskin.

f. Menumbuhkan semangat rela berkorban demi meraih kesuksesan. Qurban mengajarkan agar kita bersikap dermawan, tidak rakus, dan tidak bakhil (kikir)

g. Qurban mengajarkan agar kita membunuh sifat kebinatangan, seperti rakus, tamak, egois, menangnya sendiri, zhalim,

 



AQIQOH

 


 A.   'AQIQAH  عَقِيْقَةْ )

Kelahiran anak sungguh sangat menyenangkan bagi kedua orang tuanya. Bagi orang Islam, ini merupakan karunia Alloh SWT yang tak terhingga. Untuk itu, kita perlu menyembelih hewan 'Aqiqah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Alloh .

 

1. Pengertian dan Hukum Aqiqoh

Secara bahasa (etimologi), asal kata 'Aqiqah dari  bahasa  arab . اَلْعَقِيْقَةُ.yang  dapat  berarti : 1) rambut  bayi; dan 2).  hewan  aqiqah. 

Secara  istilah (terminologi), 'Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak berupa  kambing, biri-biri, atau domba, sehubungan dengan kelahiran bayi, sebagai tanda rasa syukur kepada Alloh SWT .

Hukum AqiqahSunnah Muakkad

 

2. Waktu Aqiqoh

Waktu Aqiqah : sebaiknya pada hari ke-7 dari kelahiran bayi. Jika tidak bisa, dapat dilakukan pada hari ke-14, atau hari ke-21, atau kapan saja, menurut kadar kemampuannya.

Nabi SAW bersabda :

 

3. Jenis dan Jumlah Hewan Aqiqoh

Jenis Hewan Aqiqah berupa domba, kambing atau biri-biri, yang disyaratkan sehat fisiknya, tidak ada cacat, gemuk, dan sudah cukup umurnya.   

Jumlah hewan yang disembelih  2 ekor untuk bayi lelaki, dan 1 ekor untuk bayi perempuan.


4. Ketentuan dan Tatacara Penyembelihan Hewan Aqiqoh

 Ketentuan Penyembelihan Hewan :

a. Syarat Orang Yang Menyembelih :

1). Penyembelih adalah seorang muslim, atau ahli kitab

2). Penyembelih boleh lelaki dan boleh wanita

3). Penyembelih sudah baligh, dan berakal sehat

4). Menyembelih dengan membaca basmalah: "Bismillaahir-rohmaanir-rohiim". 

b. Syarat Hewan Yang Disembelih:

1). Hewannya termasuk Hewan yang halal dikonsumsi

2). Hewannya masih hidup,

3). Bagian anggota badan hewan yang dipotong adalah bagian leher sampai terputus saluran makanan, nafas, & saluran darah / nadi.  

Adapun hewan yang sulit / tak dapat dipotong pada lehernya karena sangat liar, atau jatuh ke lubang yang dalam, maka cara penyembelihan-nya dengan cara melukai bagian tubuh mana saja, asalkan bisa mati akibat luka tersebut. 

c. Syarat Alat Yang Digunakan Menyembelih

1). Alat yang digunakan menyembelih boleh terbuat dari benda padat apa saja (seperti besi, batu, kayu, kaca, dll), yang penting tajam.

2). Alat tersebut tidak berupa tulang, kuku dan gigi,

3). Alat yang digunakan menyembelih tersebut tajam dan dapat melukai. Seperti pisau, pedang, clurit, silet, cutter, pecahan kaca, kulit bambu.

 d. Hal-hal yang disunnahkan dalam Penyembelihan

1). Hewan digulingkan ke arah rusuk kiri, agar mudah disembelih.

2). Hewan dihadapkan ke arah kiblat

3). Membaca takbir dan sholawat Nabi setelah membaca  basmalah.

4). Hewan yang lehernya panjang, sunnah disembelih pada pangkal lehernya, agar lekas mati.

5). Memotong  urat/otot yang ada di kanan dan kiri leher, agar lekas mati.

e. Hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan:

1). Menyembelih dengan alat yang tumpul, seperti pisau yang tumpul, atau berkarat, bopeng, gergaji, dan sejenisnya. Bahkan sampai haram hukumnya, karena dapat menyakiti hewan.

2). Menguliti/memotong-motong hewan yang masih bergerak-gerak dan belum mati benar.

 

 Tatacara Penyembelihan Hewan Aqiqoh :

a. Telentangkan hewan dengan posisi miring ke kiri, sambil dihadapkan ke arah kiblat, dan pegang kepalanya dengan tangan kiri..

bSewaktu menyembelih, hendaknya Diniati sebagai Aqiqah dari bayi yang diaqiqahi, dengan membaca doa : 

  

Artinya : "Ya Allah! Hewan ini nikmat dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, maka terimalah sebagai Aqiqah dari si ….. (sebut nama anak yang diaqiqahi)" 

c. Kemudian diteruskan dengan membaca  Basmalah, sholawat Nabi dan takbir 

d. Potonglah ketiga saluran pada leher (urat nadi, saluran nafas dan makanan) dengan alat (pisau) yang tajam. Sambil tetap menempelkan pisau di leher, biarkan darah terus mengalir dan nyatakan ketiga saluran tersebut benar-benar putus. Lehernya tidak perlu sampai putus.

e. Setelah darahnya keluar tuntas dan sudah berhenti mengalir, maka kulitilah dengan cara yang baik, kemudian potong-potong tubuh / dagingnya sesuai yang dibutuhkan.

f. Sedapat mungkin dalam mengolah daging akikah tidak memotong atau memecah tulangnya. Setiap tulang dipisahkan dari sendinya

g. Daging hewan dihadiahkan kepada orang lain dalam keadan sudah matang (sudah dimasak). Orang yang beraqiqoh boleh memakannya,  asalkan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Kecuali aqiqah nadzar, maka orang yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya.

 

5.   Hikmah & Fungsi Aqiqah   

a. Sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran bayi.

b. Anak bagai barang gadaian, dan aqiqah sebagai penebusnya.

c. Mengajari anak mendekatkan diri pada Alloh  sejak dini

d. Sebagai bentuk tanggung jawab orang tua atas amanat  Alloh  (anak)

e. Merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Alloh.

f. Mempererat tali persaudaraan (ukhuwwah) antar tetangga

g. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial, terutama pada fakir miskin.

h. Dengan ridho dan pertolongan Alloh, Aqiqoh dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral dan penderitaan.

g. Aqiqah Menghidupkan sunnah / tradisi Rasululloh .