A. TATA TERTIB UMUM
1. Peserta
harus mengikuti Ujian Praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan
2.
Peserta memakai nomor yang menunjukkan nomor peserta masing-masing
3.
Peserta wajib mengisi daftar hadir
4.
Peserta yang tidak bisa mengikuti Ujian Praktek sesuai jadwal, harus seijin
penguji
5.
Peserta menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
6.
Sebelum pelaksanaan Ujian Praktek, seluruh peserta berkumpul didalam satu tempat
untuk mendapatkan informasi dan pengarahan tentang Teknis Pelaksanaan Ujian
Praktek
B. TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN PRAKTEK
1.
Ujian Praktek dilaksanakan secara berkelompok
2. Setiap
kelas dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu 2 kelompok putra dan 2 kelompok putri. Untuk
itu, seluruh peserta silahkan membentuk kelompoknya dan mencari sendiri
anggotanya berdasarkan kesamaan jenis kelamin (putra / Putri) tersebut.
3.
Tiap kelompok secara bersama-sama mempersiapkan diri dan maju mengikuti Ujian Praktek
sesuai dengan nomor urut Kelompoknya masing-masing.
4.
Untuk Praktek Wudhu :
a. Seluruh
anggota dalam 1 kelompok maju bersama-sama untuk mempraktekkan Wudhu
b. Bacaan
niat Wudhu dan Doa sesudah wudhu dibaca dengan suara keras secara serempak
dan bersama-sama. Yang tidak terdengar suaranya dianggap tidak bisa.
c. Seluruh
anggota dalam 1 kelompok masing-masing memperagakan gerakan wudhu
sendiri-sendiri sampai selesai.
5. Untuk
praktek Shalat Subuh Berjamaah :
a. Silahkan
ditunjuk 1 orang (terutama yang bisa doa Qunut) untuk menjadi IMAM Kelompoknya
b. Seluruh
bacaan shalat harus disuarakan keras secara serempak dan bersama-sama
(baik oleh imam maupun makmum). Yang tidak terdengar suaranya dianggap tidak
bisa.
c. Demikian
pula setiap gerakan shalat harus dilakukan secara serempak dan bersama-sama
oleh Makmum, sesaat setelah hal itu dilakukan oleh imam.
d. Bacaan
QUNUT hanya dibaca oleh Imam, Sedangkan Makmum cukup mengamini.
e. Makmum
tidak boleh mendahului gerakan shalat Imam.
.
Cerme, 21 Maret
2022
Guru Penguji,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar